Kemenkum Kalbar Selesaikan Harmonisasi Raperbup Penugasan Khusus Sintang

Rapat menyepakati bahwa proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperbup Sintang tentang....

Tayang:
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
RAPAT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang tentang Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis (21/5). 
Ringkasan Berita:
  • Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah terpencil adalah pahlawan pelayanan publik yang sesungguhnya.
  • Mereka berhak mendapatkan kepastian hukum yang jelas mulai dari hak, kewajiban, perlindungan, hingga dukungan selama menjalankan penugasan khusus. 
  • Kanwil Kemenkum Kalbar hadir untuk memastikan regulasi yang mengatur mereka benar-benar kokoh secara yuridis dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Persoalan ketimpangan distribusi tenaga medis antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil di Kalimantan Barat kini mendapat respons serius dari sisi regulasi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang tentang Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis (21/5).

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, didampingi Tim Kelompok Kerja 4 Harmonisasi yang terdiri atas Dono Doto Wasono, Tri Wibowo, Wita Yuni Astuti, dan Ira Witri Jayanti.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan wujud nyata keberpihakan negara terhadap tenaga medis yang mengabdi di wilayah-wilayah yang paling membutuhkan.

"Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah terpencil adalah pahlawan pelayanan publik yang sesungguhnya. Mereka berhak mendapatkan kepastian hukum yang jelas mulai dari hak, kewajiban, perlindungan, hingga dukungan selama menjalankan penugasan khusus. Kanwil Kemenkum Kalbar hadir untuk memastikan regulasi yang mengatur mereka benar-benar kokoh secara yuridis dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi," tegas Jonny Pesta Simamora.

Jonny menambahkan, pengharmonisasian merupakan tahapan krusial dalam pembentukan produk hukum daerah guna memastikan materi muatan yang diatur tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta selaras dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.

Plt. Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Rosa Trifina, memaparkan urgensi mendesak yang melatarbelakangi penyusunan Raperbup ini. Ia mengungkapkan bahwa masih banyak fasilitas kesehatan di Sintang yang belum memiliki tenaga medis memadai, sementara sebagian besar tenaga kesehatan terkonsentrasi di wilayah perkotaan.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Dampingi Bapperida Susun Rapergub Produk Unggulan Daerah

Kondisi tersebut diperparah dengan kenyataan bahwa Puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya harus tetap beroperasi meskipun ketersediaan ASN masih terbatas. Karena itu, Kabupaten Sintang membutuhkan pedoman yang komprehensif terkait pengadaan, penempatan, hak dan kewajiban, pembinaan, serta pemberhentian tenaga penugasan khusus.

Pembahasan rancangan secara teknis dipandu oleh anggota Tim Pokja 4, Cecilia Veronica Simanjuntak, yang menelaah rancangan secara menyeluruh dari bagian awal hingga penutup.

Sejumlah penyesuaian substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan diidentifikasi untuk disempurnakan oleh pemrakarsa sebelum regulasi ditetapkan.

Rapat turut dihadiri perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar Nosa Mustika secara daring, perwakilan Inspektorat Kabupaten Sintang, Bagian Hukum Sintang, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Setda Kota Pontianak.

Rapat menyepakati bahwa proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperbup Sintang tentang Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan telah dinyatakan selesai. Kanwil Kemenkum Kalbar selanjutnya akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Sintang untuk melanjutkan proses penetapan regulasi.

Dengan hadirnya regulasi ini, pelayanan kesehatan di wilayah terpencil Kabupaten Sintang diharapkan berjalan lebih optimal, efektif, dan berkesinambungan, serta memberikan kepastian dan perlindungan nyata bagi para tenaga medis yang mengabdi di garis terdepan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved