Kemenkum Kalbar Aktif dalam Rakor Satgas PASTI Daerah Kalbar 2026
Rakor ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ...
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Ringkasan Berita:
- Sejumlah isu kritis menjadi atensi utama, di antaranya maraknya pinjaman online ilegal (pinjol), judi online (judol), investasi bodong, penipuan berbasis scammer, serta pencurian data pribadi yang terus mengancam masyarakat luas.
- Dibahas pula isu pengawasan fidusia yang memerlukan pemadanan data antara notaris, sistem AHU Online, dan data perusahaan pembiayaan OJK, serta penguatan penggunaan aplikasi SILANOK (Sistem Laporan Online Notaris Kalimantan Barat).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum menghadiri Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Kalimantan Barat Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Barat, bertempat di Kantor OJK Provinsi Kalimantan Barat. Kanwil Kemenkum Kalbar diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan AHU, beserta staf terkait, Selasa, (19/5).
Rakor ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan dihadiri oleh lintas instansi strategis, meliputi OJK Provinsi Kalbar, Bank Indonesia Perwakilan Kalbar, Kepolisian Daerah Kalbar, Kejaksaan Tinggi Kalbar, instansi Pemerintah Daerah terkait, serta seluruh anggota Satgas PASTI Daerah Kalimantan Barat.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Rochma Hidayati, dalam sambutannya menegaskan urgensi sinergi lintas instansi mengingat kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal dalam satu tahun terakhir mencapai kurang lebih Rp880 miliar.
Sejumlah isu kritis menjadi atensi utama, di antaranya maraknya pinjaman online ilegal (pinjol), judi online (judol), investasi bodong, penipuan berbasis scammer, serta pencurian data pribadi yang terus mengancam masyarakat luas.
Baca juga: Kemenkum Kalbar Ikut Bahas Tantangan dan Peluang Penerapan HRDD di Kalimantan Barat
Forum ini juga memperkenalkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai mekanisme koordinasi terintegrasi antara OJK, Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan, yang berperan dalam penundaan transaksi mencurigakan, pemblokiran rekening, identifikasi pelaku, hingga upaya pengembalian dana korban.
Masyarakat dan instansi juga dapat memanfaatkan kanal pelaporan melalui Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SI-PASTI) dan IASC untuk mempercepat respons terhadap dugaan aktivitas ilegal.
Dalam forum tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar menyoroti perlunya penyesuaian komposisi keanggotaan Satgas PASTI Daerah seiring pemekaran Kementerian Hukum di wilayah, sekaligus menekankan pentingnya respons cepat aparat dalam menindaklanjuti setiap informasi aktivitas ilegal yang teridentifikasi.
Disampaikan pula bahwa pelaku UMKM menjadi salah satu kelompok paling rentan menjadi korban penipuan keuangan, sehingga penguatan edukasi dan sosialisasi hukum dinilai mendesak untuk dilakukan secara masif.
Terkait dukungan data, Kanwil Kemenkum Kalbar telah merespons permintaan OJK perihal identifikasi entitas yang terindikasi ilegal dengan melakukan penerimaan permintaan, identifikasi awal, dan meneruskan kepada Ditjen AHU sementara proses validasi data masih berjalan.
Dibahas pula isu pengawasan fidusia yang memerlukan pemadanan data antara notaris, sistem AHU Online, dan data perusahaan pembiayaan OJK, serta penguatan penggunaan aplikasi SILANOK (Sistem Laporan Online Notaris Kalimantan Barat).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pemberantasan aktivitas keuangan ilegal adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi nyata di lapangan.
"Kejahatan keuangan digital semakin canggih dan korbannya semakin luas mulai dari masyarakat umum hingga pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk hadir sebagai bagian dari solusi: mendukung Satgas PASTI dengan data badan hukum yang valid, memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat, serta mengoptimalkan pengawasan layanan fidusia. Sinergi lintas instansi yang solid adalah kunci utama melindungi masyarakat Kalimantan Barat dari ancaman aktivitas keuangan ilegal," tegas Jonny.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memperkuat koordinasi dengan OJK dan anggota Satgas PASTI dalam sosialisasi kepada masyarakat khususnya UMKM, mendorong percepatan validasi data badan hukum bersama Ditjen AHU, serta mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi SILANOK dalam pengawasan fidusia demi memastikan kepatuhan pendaftaran dan optimalisasi PNBP di wilayah Kalimantan Barat. (*)
Kanwil Kemenkum Kalbar
Kemenkum Kalbar
Kakanwil Kemenkum Kalbar
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat
Jonny Pesta Simamora
| Kemenkum Kalbar Ikut Bahas Tantangan dan Peluang Penerapan HRDD di Kalimantan Barat |
|
|---|
| Selaraskan Kebijakan Nasional, Kemenkum Kalbar dan 12 OBH Teken Adendum Kontrak Bantuan Hukum 2026 |
|
|---|
| Kemenkum RI Resmikan Ribuan Posbankum Papua, Kanwil Kemenkum Kalbar Saksikan dan Ambil Inspirasi |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Perkuat Pendampingan Perubahan Bentuk Hukum BUMD |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Rapergub Standar Harga Satuan Kalbar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Rapat-Koordinasi-Satuan-Tugas-Pemberantasan-Aktivitas-Keuangan.jpg)