Nasib Guru Non-ASN Dipertanyakan, PGRI Kalbar Minta Kepastian

Ia menegaskan, banyak sekolah di wilayah 3T dan pedalaman Kalbar berpotensi mengalami kekurangan guru apabila penugasan guru non-ASN

Tayang:
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
NASIB GURU - Sekretaris Umum (Sekum) Pengurus Provinsi Persatuan Guru Republik Indonesia (PP-PGRI) Provinsi Kalbar, Suherdiyanto. Ia mengatakan secara substansi surat edaran tersebut memberikan kepastian administratif bahwa guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap diberikan penugasan sampai dengan 31 Desember 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Sekretaris Umum PGRI Kalbar, Suherdiyanto, mengatakan secara substansi surat edaran tersebut memberikan kepastian administratif bahwa guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap diberikan penugasan sampai dengan 31 Desember 2026.
  • Namun demikian, menurutnya, surat edaran tersebut harus ditafsirkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan multitafsir maupun ketidakpastian terhadap nasib guru non-ASN di daerah.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN menimbulkan polemik ditengah publik. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) angkat bicara.

Organisasi profesi guru tersebut menilai surat edaran itu merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan dan kebutuhan riil tenaga pendidik non-ASN yang selama ini menjadi penopang utama layanan pendidikan di berbagai daerah, termasuk di Kalimantan Barat.

Sekretaris Umum PGRI Kalbar, Suherdiyanto, mengatakan secara substansi surat edaran tersebut memberikan kepastian administratif bahwa guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap diberikan penugasan sampai dengan 31 Desember 2026.

Namun demikian, menurutnya, surat edaran tersebut harus ditafsirkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan multitafsir maupun ketidakpastian terhadap nasib guru non-ASN di daerah.

“Secara hukum administrasi negara, surat edaran bukan norma hukum yang setara dengan undang-undang, peraturan pemerintah, ataupun peraturan menteri. Surat edaran pada prinsipnya bersifat administratif dan instruktif, bukan regulasi permanen,” ujarnya pada rilis resmi, pada Selasa 12 Mei 2026.

PGRI Kalbar menilai frasa dalam surat edaran yang menyebut penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2026 tidak dapat dimaknai sebagai batas akhir pengabdian ataupun pemberhentian otomatis para guru setelah tahun tersebut.

Menurut Suherdiyanto, frasa tersebut lebih tepat ditafsirkan sebagai batas masa penugasan administratif sementara, masa transisi penataan tenaga non-ASN nasional, sekaligus ruang bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikan roadmap pengangkatan, redistribusi, dan perlindungan tenaga pendidik.

PGRI Kalbar juga mengingatkan apabila surat edaran tersebut ditafsirkan secara sempit sebagai dasar penghentian massal guru non-ASN pada tahun 2027, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum, sosial, hingga konstitusional.

Tak Menyangka SMAN 1 Sambas Juara LCC, Guru Pembimbing Hairuniswi Sempat Deg-degan

“Negara memiliki kewajiban konstitusional menjamin hak pendidikan warga negara. Sementara pemerintah daerah saat ini masih sangat bergantung pada guru non-ASN untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan,” katanya.

Ia menegaskan, banyak sekolah di wilayah 3T dan pedalaman Kalbar berpotensi mengalami kekurangan guru apabila penugasan guru non-ASN dihentikan tanpa solusi permanen dari pemerintah.

Karena itu, PGRI Kalbar mendorong pemerintah pusat segera menyusun roadmap nasional penyelesaian status guru non-ASN secara bertahap dan berkeadilan sebelum batas waktu penugasan berakhir.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta tidak menjadikan surat edaran tersebut sebagai dasar penghentian sepihak terhadap tenaga guru non-ASN.

“Dinas pendidikan juga perlu melakukan pemetaan kebutuhan riil guru berdasarkan kondisi sekolah, bukan semata pendekatan administratif,” tegas Suherdiyanto.

PGRI Kalbar juga meminta guru non-ASN yang telah lama mengabdi diberikan afirmasi kebijakan serta perlindungan sosial yang jelas. 

Rekrutmen PPPK, menurut mereka, harus mempertimbangkan masa pengabdian dan kebutuhan daerah agar tidak menimbulkan gelombang pengangguran baru di sektor pendidikan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved