Dirjen AHU Widodo : KUHP Baru Lebih Progresif, Utamakan Pendekatan Edukatif
Perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia mulai terlihat melalui penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menekankan bahwa pembaruan ini tidak hanya soal aturan, tetapi juga cara pandang dalam memperlakukan pelaku tindak pidana secara lebih manusiawi.
- Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menyatakan bahwa KUHP yang baru membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia mulai terlihat melalui penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Pemerintah menekankan bahwa pembaruan ini tidak hanya soal aturan, tetapi juga cara pandang dalam memperlakukan pelaku tindak pidana secara lebih manusiawi.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menyatakan bahwa KUHP yang baru membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan sosialisasi KUHP, KUHAP, penyesuaian pidana, serta layanan administrasi hukum umum di Kalimantan Barat yang digelar di Novotel Pontianak, Selasa 5 Mei 2026.
Widodo menjelaskan terdapat sejumlah penyesuaian ketentuan pidana dalam KUHP dan KUHAP yang baru. Ia mengatakan hukum yang diberlakukan kepada pidana berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
“KUHP kita sekarang tentu berbeda dengan produk hukum masa kolonial. KUHP baru ini disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila, lebih progresif, dan mengedepankan pendekatan yang bersifat preventif,” ujarnya.
Baca juga: Cuaca Kalbar Besok 7 Mei 2026 di 14 Daerah! Singkawang dan Sambas Bakal Hujan Lebat
Ia juga menyebutkan, KUHP baru menganut prinsip bahwa pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium). Artinya, penjatuhan sanksi pidana bukan lagi menjadi pilihan utama, melainkan alternatif terakhir setelah upaya lain dilakukan.
“Pendekatan ini bertujuan untuk memanusiakan pelaku, sehingga setelah menjalani proses hukum, mereka dapat kembali ke masyarakat dan bersosialisasi dengan baik. Fokusnya bukan semata-mata pemidanaan, tetapi juga edukasi,” tambahnya.
Terkait tindak pidana korporasi dalam KUHP baru, ia mengatakan seluruh korporasi yang terdaftar di Indonesia kini memiliki tanggung jawab hukum yang lebih jelas.
“Dalam KUHP baru, tindak pidana korporasi diatur secara tegas. Sanksinya berupa pidana denda, berbeda dengan individu,” jelasnya.
Ia menegaskan, arah politik hukum pidana Indonesia kini bergeser dari pendekatan yang keras menjadi lebih moderat dan edukatif.
“Kalau dulu sanksi diberikan sekeras-kerasnya, sekarang lebih pada pendekatan yang bersifat mendidik,” pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!
| Profil Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah yang Berbatasan Langsung dengan Ibu Kota Provinsi Kalbar |
|
|---|
| Kematian Massal Ikan Keramba di Mempawah Timur, Pembudidaya Rugi Miliaran Rupiah |
|
|---|
| Euforia Piala Dunia 2026, Polres Sekadau Gelar Nobar dan Ajak Warga Jaga Sportivitas |
|
|---|
| Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu di Entikong, WNA Berhasil Diamankan |
|
|---|
| Bahas Raperda Tentang Hari Besar Daerah, DPRD Sanggau Laksanakan Konsultasi Publik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Novotel-Pontianak-Selasa-5-Mei-2026.jpg)