Alasan Pengamat Ekonomi Kalbar Sebut Kenaikan BI Rate 'Pilihan yang Terpaksa'
Menurut Eddy, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya tarik masyarakat dalam menyimpan dana di perbankan.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Ringkasan Berita:
- Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate.
- Keputusan itu diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) mingguan, Selasa 9 Juni 2026.
- BI memutuskan menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen.
- Merespon keputusan itu, pengamat Ekonomi Kalimantan Barat, Eddy Suratman menilai itu merupakan langkah yang terpaksa harus diambil untuk meredam pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) mingguan, Selasa 9 Juni 2026.
BI memutuskan menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen.
Merespon keputusan itu, pengamat Ekonomi Kalimantan Barat, Eddy Suratman menilai itu merupakan langkah yang terpaksa harus diambil untuk meredam pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Menurut Eddy, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya tarik masyarakat dalam menyimpan dana di perbankan sehingga tidak terus-menerus mengalihkan asetnya ke dolar AS.
“Kenaikan BI Rate ini sebenarnya pilihan yang terpaksa. Tujuannya agar masyarakat lebih tertarik menyimpan uangnya di perbankan karena suku bunganya lebih menarik, sehingga tidak terus membeli dolar yang dapat menekan nilai tukar rupiah,” ujarnya, Rabu 10 Juni 2026.
Meski demikian, Eddy mengingatkan bahwa kenaikan suku bunga juga memiliki dampak negatif, terutama terhadap dunia investasi.
• BI Rate Naik 0,25 Persen Pengamat Ekonomi Kalbar Eddy Suratman Ingatkan Potensi Risiko NPL Perbankan
Kenaikan BI Rate akan mendorong perbankan menyesuaikan suku bunga kredit, sehingga biaya investasi menjadi lebih mahal.
“Kalau BI Rate naik, biaya investasi juga meningkat. Yang kita khawatirkan adalah investasi menjadi menurun, sehingga pertumbuhan ekonomi bisa tertekan dan melambat,” katanya.
Ia menambahkan, perlambatan investasi berpotensi mengurangi penciptaan lapangan kerja dan pada akhirnya dapat meningkatkan angka pengangguran.
Namun demikian, Eddy menilai kenaikan BI Rate sebesar 0,25 persen masih tergolong moderat dan tidak terlalu mengejutkan bagi industri perbankan.
“Saya sebelumnya memperkirakan kenaikannya bisa mencapai 0,5 persen. Tetapi ternyata hanya 0,25 persen, sehingga menurut saya ini masih relatif moderat dan tidak terlalu mengejutkan bagi perbankan. Mudah-mudahan juga tidak terlalu memberatkan biaya investasi,” jelasnya.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan kebijakan yang harus diambil Bank Indonesia dalam kondisi saat ini.
“Kalau tidak dinaikkan juga sulit. Jadi menurut saya ini kebijakan yang moderat dan cukup hati-hati dari Bank Indonesia,” tambahnya.
Eddy juga menyoroti potensi dampak kenaikan BI Rate terhadap sektor perbankan, khususnya risiko meningkatnya kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/an-langkah-yang-terpaksa-harus-diambil.jpg)