Breaking News

Lebaran 2026

Antisipasi Puncak Lebaran, Angkutan Barang Dibatasi di Pontianak

Yuli menambahkan, asosiasi angkutan barang dinilai sudah memahami aturan tersebut dan biasanya menyesuaikan jadwal distribusi logistik

Tayang:
Penulis: Ayu Nadila | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ayu Nadila
WAWANCARA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim,saat diwawancarai tribunpontianak.co.id, di Halaman Taman Alun-alun Kapuas, Selasa 17 Maret 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Yuli menambahkan, asosiasi angkutan barang dinilai sudah memahami aturan tersebut dan biasanya menyesuaikan jadwal distribusi logistik sebelum masa pembatasan diberlakukan.
  • Ia menegaskan, kendaraan angkutan barang sudah tidak diperbolehkan beroperasi di dalam Kota Pontianak mulai H-3 sebelum Lebaran.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, mengungkapkan dengan adanya surat edaran terkait pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Ia menjelaskan, kebijakan ini rutin dilakukan setiap momen hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri maupun Natal dan Tahun Baru, guna mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas di dalam kota.

"Biasa menghadapi Idul Fitri, kemarin juga menghadapi Natal tahun baru kita buatkan juga surat edarannya. Nah sama, Idul Fitri ini H-3 dan H-3 kita untuk kendaraan barang, kendaraan berat ya, roda 6 ke atas ya, tronton trailer Fuso dan sebagainya itu dilarang melintas Kota Pontianak karena biasa itu puncak-puncak ya, masyarakat Kota Pontianak memperingati hari Raya Idul Fitri," ujarnya saat diwawancarai tribunpontianak.co.id, di Halaman Taman Alun-alun Kapuas, Selasa 17 Maret 2026.

Yuli menambahkan, asosiasi angkutan barang dinilai sudah memahami aturan tersebut dan biasanya menyesuaikan jadwal distribusi logistik sebelum masa pembatasan diberlakukan.

Awas Telat! Peserta Mudik Gratis Hadir Pukul 06.00 WIB di Halaman Kantor Gubernur Rabu 18 Maret

"Ini yang kita minta dan mereka setiap tahun juga asosiasi, sudah paham lah dengan anggotanya jadi kalau mereka untuk logistik, untuk drop mobilisasi ke daerah-daerah, ke gudang-gudang mereka sudah tahu batasannya," jelasnya.

Ia menegaskan, kendaraan angkutan barang sudah tidak diperbolehkan beroperasi di dalam Kota Pontianak mulai H-3 sebelum Lebaran.

"H-3 kalau kita lebaran Sabtu, ya sementara ini ya kita dihitung aja, H-3 mereka sudah tidak bisa beroperasi di Kota Pontianak," katanya.

Selain itu, Dishub bersama kepolisian juga telah menyiapkan sejumlah posko pengamanan dan pelayanan di beberapa titik strategis. Posko tersebut tersebar di kawasan Hasanuddin, Kota Baru, Tanjung Raya, Siantan, Mujahidin, Flamboyan, hingga pos terpadu di Pelabuhan Dwikora.

"Jadi masyarakat kalau ada yang perlu ada permasalahan di lapangan, bisa datang ke posko untuk dimintain penyelesaian permasalahan mereka," ungkapnya.

Terkait angkutan penumpang, Yuli menegaskan bahwa bus antar kota dalam provinsi tetap diwajibkan berhenti di Terminal ALBN Ambawang dan tidak diperkenankan masuk ke dalam kota.

"Seharusnya ketentuannya selama ini juga masih berlaku bahwa bus-bus yang dari daerah, angkutan dalam provinsi itu juga mereka berhentinya di ALBN Ampawang, yang dari sana baru menggunakan feeder angkutan yang lebih kecil. Jadi memang bus itu tidak pernah boleh melintas di Kota Pontianak," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan pertumbuhan jumlah kendaraan di Pontianak yang cukup tinggi menjadi alasan penting diberlakukannya pembatasan ini.

"Penduduk kita terus bertambah hampir 700 ribu, kendaraan kita per Januari kemarin sudah tembus 980 ribu jumlah kendaraan di kota, hampir 37 persen dari jumlah se-Kalbar itu ada di Kota Pontianak," paparnya.

Menurutnya, tanpa pembatasan kendaraan besar, kondisi lalu lintas akan semakin padat, terutama di titik-titik rawan kemacetan.

"Jadi kalau kita nggak batasi kendaraan-kendaraan besar, angkutan besar, angkutan barang dan sebagainya itu makin krodit pasti, makin banyak," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved