Lebaran 2026

Rutan Pontianak Usulkan Remisi untuk 516 WBP, 14 Langsung Bebas Saat Lebaran

Berdasarkan data Rutan, mayoritas penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika dan pidana umum. 

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tri Pandito Wibowo
REMISI LEBARAN - Kepala Rutan Kelas IIA Pontianak, (tengah) Timbul Panjaitan, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II A Pontianak, Jodika (kanan), Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas II A, oleh Rinaldi Prasetyo (kiri) saat diwawancarai, di Rutan Kelas IIA Pontianak, Jalan Sungai Raya Dalam, Kota Pontianak, Senin, 16 Maret 2026 malam. 
Ringkasan Berita:
  • Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Pontianak, Jodika, menuturkan bahwa sisa usulan remisi masih dalam tahap proses dan berpeluang besar disetujui sebelum Idul Fitri.
  • Ia menjelaskan, dari ratusan WBP yang menerima remisi, sebanyak 14 orang di antaranya dipastikan langsung bebas bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak mengusulkan 516 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun ini, dengan sekitar 490 orang di antaranya telah disetujui.

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Pontianak, Jodika, menuturkan bahwa sisa usulan remisi masih dalam tahap proses dan berpeluang besar disetujui sebelum Idul Fitri.

Ia menjelaskan, dari ratusan WBP yang menerima remisi, sebanyak 14 orang di antaranya dipastikan langsung bebas bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri.

“Rutan telah mengusulkan 516 WBP untuk remisi khusus Idul Fitri. Hingga saat ini, sekitar 490 orang sudah disetujui, dan sisanya kemungkinan akan menyusul hingga hari Lebaran,” ujarnya saat ditemui awak media, Senin 16 Maret 2026 malam.

Selain Motif Viral, Baju Skena Jadi Tren Lebaran 2026 di Pontianak

Jodika menambahkan, pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi sejumlah persyaratan, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, telah menjalani hukuman minimal enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.

Berdasarkan data Rutan, mayoritas penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika dan pidana umum. 

Sementara itu, WBP yang langsung bebas saat Idul Fitri didominasi oleh kasus pidana umum.

Ia juga berpesan kepada para warga binaan yang akan bebas agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

“Kami berharap WBP yang bebas saat Lebaran dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi kesalahan, serta mampu menjalani kehidupan yang positif dan kembali diterima di tengah masyarakat,” tuturnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved