Pemerintah Kubu Raya Akan Keluarkan Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok
Dinas Kesehatan Kubu Raya merencanakan regulasi tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok di beberapa lokasi untuk selanjutnya diatur dalam Peraturan Daerah
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Kepala Dinas Kesehatan Kubu Raya, Wan Iwansyah mengungkapkan rancangan Peraturan Daerah itu terus digencarkan dan harus selesai di tahun ini.
- Selain itu, ia menjelaskan bahwa sebenarnya pencanangan ini juga sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 13 Tahun 2023 tentang kawasan tanpa asap rokok. Namun, akan dipertegas melalui Peraturan Daerah itu sendiri.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Kesehatan telah merencanakan regulasi tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok di beberapa lokasi untuk selanjutnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Dinas Kesehatan Kubu Raya, Wan Iwansyah mengungkapkan rancangan Peraturan Daerah itu terus digencarkan dan harus selesai di tahun ini.
"Kita sedang mematangkan konsepnya dan sudah membahas ini bersama akademisi Universitas Tanjungpura dan OPD terkait untuk memberikan masukan juga saran," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Senin 9 Maret 2026.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa sebenarnya pencanangan ini juga sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 13 Tahun 2023 tentang kawasan tanpa asap rokok. Namun, akan dipertegas melalui Peraturan Daerah itu sendiri.
"Tidak perlu dikhawatirkan, karena Perda tidak melarang untuk merokok, melainkan mengatur supaya menjaga hak masyarakat yang tidak merokok untuk mendapatkan udara yang sehat dan bersih," ujarnya.
Dijelaskannya bahwa regulasi ini dibuat bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat juga tak memunculkan perokok yang baru.
"Perda ini juga berlaku kepada rokok elektrik dan ini juga sudah disampaikan oleh Kementerian bahwa rokok itu juga berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ada beberapa lokasi yang akan kita sasar seperti Rumah Sakit, Sekolah dan lain sebagainya. Nanti akan kita atur secara rinci di dalam Perda tersebut," jelasnya.
Baca juga: Kecelakaan Maut Kuala Dua Kubu Raya, Motor Hilang Kendali Tabrak Pikap Renggut Nyawa Bocah 7 Tahun
Aturan itu juga akan dibuat bersamaan dengan larangan untuk menjual dan mengiklankannya di lokasi yang sudah ditetapkan.
"Kalau memang ada pelanggarnya maka akan diberikan sanksi. Mengenai sanksinya seperti apa, nanti akan kita bahas bersama. Drafnya sudah selesai dan kita akan menunggu penjadwalan dari DPRD untuk kita bahas," pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Jaga Toleransi, Pontianak Raih Penghargaan Nasional Zona Konsolidasi Indeks Kota Toleran |
|
|---|
| Momentum Hari Kartini, Perempuan Kalbar Didorong Melek Literasi dan Mandiri |
|
|---|
| Pelajar SMK Mudita Singkawang Takjub Lihat Tumpukan Beras di Gudang Bulog |
|
|---|
| Perum Bulog Kancab Kota Singkawang Gelar Eduwisata Study Tour |
|
|---|
| Diskumdag Pontianak Imbau UMKM Sesuaikan Produksi Dampak Kenaikan LPG Non Subsidi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Wan-Iwansyah-diwawa.jpg)