Sidang Praperadilan Eka Agustini Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penahanan Diduga Tak Sesuai KUHAP Baru

Kuasa hukum pemohon, Bayu Sukmadiansyah, mengatakan permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penahanan

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Chris Hamonangan Pery Pardede
SIDANG PRAPERADILAN - Suasana sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Eka Agustini digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Slt. Abdurrahman, Kecamatan Pontianak Kota, pada Jumat, 6 Maret 2026. Permohonan tersebut terkait penahanan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak pada tahap penuntutan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. 

Ringkasan Berita:
  • Dalam perkara ini, Eka Agustini bertindak sebagai pemohon, sementara pihak termohon adalah Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak.
  • Pada persidangan perdana tersebut, tim kuasa hukum pemohon terdiri dari Bayu Sukmadiansyah, Fransiskus, dan Dwi Permana Setyawan. Sedangkan dari pihak termohon hadir jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pontianak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Eka Agustini digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Slt. Abdurrahman, Kecamatan Pontianak Kota, pada Jumat, 6 Maret 2026.

Permohonan tersebut terkait penahanan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak pada tahap penuntutan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Dalam perkara ini, Eka Agustini bertindak sebagai pemohon, sementara pihak termohon adalah Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak.

Pada persidangan perdana tersebut, tim kuasa hukum pemohon terdiri dari Bayu Sukmadiansyah, Fransiskus, dan Dwi Permana Setyawan. Sedangkan dari pihak termohon hadir jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pontianak.

Kuasa hukum pemohon, Bayu Sukmadiansyah, mengatakan permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penahanan yang dilakukan pada tahap penuntutan.

Status Siaga BMKG! Wilayah Terancam Badai Hujan Sangat Lebat Jumat Malam Ini 6 Maret 2026

Menurutnya, pihaknya menilai penahanan terhadap kliennya seharusnya mengacu pada ketentuan KUHAP yang baru, sementara dalam perkara ini jaksa dinilai masih menggunakan pendekatan KUHAP lama.

"Permohonan ini bukan untuk menilai apakah seseorang bersalah atau tidak. Yang kami uji adalah apakah tindakan penahanan yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku," ujarnya.

Ia menjelaskan, selama hampir satu tahun proses penyidikan berlangsung, pemohon disebut selalu kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan tidak pernah menghambat jalannya pemeriksaan.

Pada tahap penyidikan, pemohon juga tidak pernah dilakukan penahanan dan hanya dikenakan kewajiban wajib lapor. 

Namun setelah perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak pada tahap penuntutan, jaksa penuntut umum menerbitkan surat perintah penahanan terhadap pemohon.

Keputusan penahanan itulah yang kemudian dipersoalkan oleh pihak penasihat hukum melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak.

Penasihat hukum menilai tindakan penahanan tersebut tidak memenuhi ketentuan syarat objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 99 dan Pasal 100 KUHAP. 

Selain itu, selama proses penyidikan tidak terdapat indikasi bahwa kliennya akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mempengaruhi saksi.

"Selama proses hukum berjalan, klien kami selalu hadir ketika dipanggil penyidik dan bersikap kooperatif," jelasnya.

Pihak penasihat hukum juga menyoroti pedoman internal Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara pada masa transisi berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang tertuang dalam Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025 tertanggal 30 Desember 2025.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved