Percepatan Penguatan KIK, IG dan Merek Kolektif Jadi Fokus Rapat Internal Bidang Pelayanan KI
Pembahasan inventarisasi potensi KIK mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik...
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Ringkasan Berita:
- Pemenuhan data KIK dan Indikasi Geografis tidak dapat dilakukan secara parsial oleh tim internal semata, melainkan memerlukan dukungan aktif pemerintah daerah melalui koordinasi intensif dengan dinas teknis tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
- Data yang dihimpun akan menjadi dasar dalam penyusunan langkah pelindungan hukum, pencatatan KIK, serta rekomendasi kebijakan penguatan identitas budaya daerah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Kalimantan Barat menggelar Rapat Internal dalam rangka percepatan pemenuhan data dukung Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Indikasi Geografis, penguatan pengembangan Merek Kolektif, serta persiapan pelaksanaan kegiatan layanan Kekayaan Intelektual Tahun 2026 di wilayah Kalimantan Barat, Kamis (19/2).
Kegiatan rapat melalui Zoom Meeting dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida dan diikuti oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti, JFT dan JFU Pelayanan KI, CPNS Pelayanan KI, serta Helpdesk Pelayanan KI.
Dalam arahannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menegaskan bahwa rapat ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat capaian target kinerja Tahun 2026.
Beberapa isu utama yang dibahas antara lain surat pemenuhan data dukung KIK dari DJKI, pemenuhan data inventaris Indikasi Geografis terdaftar, percepatan pembentukan Merek Kolektif pada Koperasi Merah Putih, persiapan kegiatan lapangan ke Mempawah dan Singkawang pada akhir Februari, persiapan Rapat Koordinasi Divisi Pelayanan Hukum, serta optimalisasi koordinasi lintas instansi pemerintah daerah.
Ditekankan bahwa pemenuhan data KIK dan Indikasi Geografis tidak dapat dilakukan secara parsial oleh tim internal semata, melainkan memerlukan dukungan aktif pemerintah daerah melalui koordinasi intensif dengan dinas teknis tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pendekatan kolaboratif dinilai menjadi kunci dalam mempercepat proses inventarisasi dan pelindungan potensi daerah.
Pembahasan inventarisasi potensi KIK mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta potensi indikasi asal yang memiliki karakteristik khas daerah.
Sejumlah potensi yang menjadi perhatian antara lain Meriam Karbit Pontianak, tradisi Arah Pengantin Kota Pontianak, kuliner khas seperti ikan asam pedas Ketapang, produk nanas lokal, hingga kerajinan tenun.
Data yang dihimpun akan menjadi dasar dalam penyusunan langkah pelindungan hukum, pencatatan KIK, serta rekomendasi kebijakan penguatan identitas budaya daerah.
Baca juga: Kakanwil Kemenkum Kalbar Hadiri Kick Off National Halal Fair Kalimantan Barat 2026
Pada inventarisasi Indikasi Geografis, teridentifikasi sejumlah komoditas yang memerlukan pembaruan data dan validasi lanjutan, di antaranya Anyaman Rotan Juah Bengkayang, Tikar Bidai Bengkayang, Tenun Kumpang Ilong Sekadau, Gula Merah Betong Sekadau, Tenun Songket Sambas, buah tengkawang Bengkayang, bambu Sekadau, madu hutan dan madu kelulut Kapuas Hulu, serta Madu Danau Sentarum Kapuas Hulu dan komoditas rotan Bengkayang.
Sebagian besar masih dalam tahap perbaikan deskripsi, verifikasi publikasi, dan kelengkapan dokumen pendukung sehingga memerlukan koordinasi lanjutan dengan instansi pemilik data.
Dalam pembahasan Merek Kolektif, disampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat Merek Kolektif Koperasi Merah Putih yang terdaftar.
Hal ini menjadi prioritas percepatan, khususnya di wilayah Bengkayang, Sambas, Sekadau, dan Kapuas Hulu.
Di Bengkayang, perkembangan positif terlihat pada sektor anyaman/rotan serta kelompok Jale dan Jababane, sementara di Sambas terdapat potensi sentra IKM tenun terintegrasi koperasi desa.
Sekadau dan Kapuas Hulu memiliki peluang pada produk tenun, kerajinan, dan hasil hutan, yang memerlukan konsolidasi kelembagaan dan penguatan dokumen.
| Kemenkum Kalbar Hadiri Musrenbang RKPD Kalbar 2027, Perkuat Sinergi Perencanaan Pembangunan Daerah |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Selesaikan Harmonisasi Raperbup Standar Harga Satuan Melawi |
|
|---|
| Produk Lokal Kalbar Go Digital, Kemenkum Kalbar Perkuat Strategi Pemasaran Indikasi Geografis |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Dorong Legalitas UMK, 134 Pelaku Usaha di Ketapang Daftar Perseroan Perorangan |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Koordinasi dengan Pemprov, Pastikan Gubernur Buka Sosialisasi KUHP 5 Mei 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Rapat-Internal-dalam-rangka-percepatan-pemenuhan-data-dukung.jpg)