Karhutla Jadi Penyumbang Emisi GRK, DLHK Kalbar Minta PBPH Perkuat Kolaborasi

Adi Yani, meminta perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalbar untuk bersinergi

Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
FOTO BERSAMA - Kegiatan Lokakarya Kebijakan FOLU Net Sink dengan Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Provinsi Kalbar di Hotel Golden Tulip Pontianak, Senin 26 Januari 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Adi Yani menjelaskan, kegiatan lokakarya ini bertujuan untuk mendukung implementasi Kebijakan Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 di Kalbar, dengan melibatkan peran aktif para pemegang PBPH.
  • Pelaksanaan kegiatan tersebut mendapat dukungan dari program Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2 untuk periode 2014–2016.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat, Adi Yani, meminta perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalbar untuk bersinergi dalam upaya menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di wilayah Kalimantan Barat.

Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri kegiatan Lokakarya Kebijakan FOLU Net Sink bersama Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Provinsi Kalbar di Hotel Golden Tulip Pontianak, Senin 26 Januari 2026.

“Pemerintah sudah menetapkan arahan penetapan aksi mitigasi. Kami minta hal ini disinergikan programnya sehingga tujuan penurunan emisi di Kalbar bisa tercapai,’ ucapnya.

Adi Yani menjelaskan, kegiatan lokakarya ini bertujuan untuk mendukung implementasi Kebijakan Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 di Kalbar, dengan melibatkan peran aktif para pemegang PBPH.

Pelaksanaan kegiatan tersebut mendapat dukungan dari program Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2 untuk periode 2014–2016.

Menurutnya, salah satu aktivitas yang berkontribusi terhadap peningkatan emisi GRK adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Adi Yani mengakui besarnya tantangan yang dihadapi Kalbar dalam mengatasi karhutla.

“Untuk itu kolaborasi sangat dibutuhkan agar upaya penurunan emisi ini bisa ditangani bersama, termasuk dengan masyarakat di sekitar lokasi usaha”, ujarnya.

Ia menambahkan, secara regulasi telah diatur sanksi administrasi hingga denda bagi pelaku pembakaran lahan.

Selain itu, perusahaan juga diminta melengkapi sarana dan prasarana pemadaman api serta melakukan patroli rutin khususnya pada musim kemarau.

Baca juga: Raih Quantum Claim Speed Award 2026, RS Bhayangkara Pontianak Masuk 10 Terbaik Nasional

“Masyarakat sekitar juga harus diberdayakan untuk bersama menjaga kawasan agar dampak karhutla bisa diminimalkan, karena areal perusahaan tentunya banyak berbatasan dengan areal budidaya masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa lahan kritis dalam kawasan hutan di Kalbar mencapai sekitar 500 ribu hektare dari total 1,2 juta hektare kawasan hutan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, DLHK Kalbar memanfaatkan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) melalui Program Result Based Payment REDD+ Output 2 yang disalurkan lewat lembaga perantara Perkumpulan Bentang Kalimantan Tangguh.

Dari sisi regulasi, Adi Yani juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan.

Dalam aturan tersebut, setiap kawasan usaha berbasis lahan diwajibkan memiliki areal konservasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved