Overstay 57 Hari, Warga Malaysia Dideportasi Imigrasi Pontianak dan Ditangkal 5 Tahun

"Yang bersangkutan diketahui telah melampaui batas izin tinggal selama 57 hari. Temuan tersebut diketahui saat pemeriksaan keberangkatan

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
IZIN KEIMIGRASIAN - Seorang wanita warga negara Malaysia bernama Vanessa saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Supadio. Vanessa terbukti melanggar ketentuan izin tinggal keimigrasian dengan melebihi masa tinggal selama 57 hari di wilayah Indonesia. 

Ringkasan Berita:
  • Pelanggaran tersebut terungkap saat petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Supadio, pada Jumat, 9 Januari 2026.
  • Saat itu, yang bersangkutan diketahui hendak melakukan perjalanan udara dengan rute Surabaya-Supadio-Kuching.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang wanita warga negara Malaysia bernama Vanessa dijatuhi tindakan administratif keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak

Ia terbukti melanggar ketentuan izin tinggal keimigrasian dengan melebihi masa tinggal selama 57 hari di wilayah Indonesia.

Pelanggaran tersebut terungkap saat petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Supadio, pada Jumat, 9 Januari 2026.

Saat itu, yang bersangkutan diketahui hendak melakukan perjalanan udara dengan rute Surabaya-Supadio-Kuching.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Yuris Wibowo Susanto, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan izin tinggal Vanessa telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DPRD Pontianak Dukung Rencana Angkutan Massal BTS untuk Antisipasi Kemacetan

"Yang bersangkutan diketahui telah melampaui batas izin tinggal selama 57 hari. Temuan tersebut diketahui saat pemeriksaan keberangkatan di Bandara Supadio," ujar Yuris, pada Rabu, 14 Januari 2026.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, Vanessa sebelumnya masuk ke Indonesia dengan tujuan mengurus kelengkapan administrasi pernikahan dengan calon pasangannya di Surabaya. 

Namun, proses tersebut tidak diiringi dengan perpanjangan izin tinggal keimigrasian.

Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Dalam aturan tersebut, orang asing yang melebihi masa izin tinggal dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta per hari.

"Jika dihitung, denda yang harus dibayarkan mencapai Rp57 juta. Karena yang bersangkutan tidak mampu melunasi denda tersebut, maka dikenakan tindakan administratif berupa pendeportasian serta penangkalan untuk jangka waktu lima tahun," jelasnya.

Meski demikian, Yuris menambahkan bahwa terhadap kebijakan penangkalan tersebut, yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghapusan daftar tangkal kepada Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Permohonan penghapusan penangkalan dapat diajukan langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan keberadaan warga negara asing di lingkungan masing-masing.

"Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan warga negara asing yang diduga melanggar izin tinggal, baik melalui website resmi, layanan WhatsApp pengaduan, maupun dengan datang langsung ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian," tegas Yuris.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved