Dua Raperda Jadi Satu, Kemenkum Kalbar Harmonisasi Aturan Modal PDAM Tirta Khatulistiwa

Penggabungan ini didasari fakta bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa sebagai entitas hukum lama telah bertransformasi...

Tayang:
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
RAPAT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak yang berkaitan dengan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Khatulistiwa. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu, (3/6). 
Ringkasan Berita:
  • Dua Raperda ini tidak hanya menyangkut aspek keuangan daerah, tetapi juga menyentuh pelayanan publik yang sangat vital, yaitu penyediaan air bersih bagi masyarakat.
  • Pembahasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari bagian awal hingga penutup naskah rancangan.
  • Hasil diskusi menghasilkan keputusan penting: kedua Raperda digabungkan menjadi satu dokumen.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak yang berkaitan dengan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Khatulistiwa. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (3/6).

Dua Raperda yang diharmonisasi adalah Raperda tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak pada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa Pontianak.

Rapat dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Inspektorat Provinsi, Perumda Tirta Khatulistiwa, serta Tim Kerja Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, membuka sekaligus menegaskan pentingnya proses harmonisasi ini sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kualitas produk hukum daerah.

"Dua Raperda ini tidak hanya menyangkut aspek keuangan daerah, tetapi juga menyentuh pelayanan publik yang sangat vital, yaitu penyediaan air bersih bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengaturannya harus memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, akuntabilitas, serta keberlanjutan pelayanan," tegas Jonny.

Baca juga: Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Raperbup Kayong Utara Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Ia juga mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kota Pontianak yang proaktif mengajukan permohonan harmonisasi guna memastikan produk hukum daerah selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Dalam jalannya rapat, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Elsa Risfadiona, memaparkan urgensi yang melatarbelakangi penyusunan kedua Raperda tersebut.

Pembahasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari bagian awal hingga penutup naskah rancangan.
Hasil diskusi menghasilkan keputusan penting: kedua Raperda digabungkan menjadi satu dokumen.

Penggabungan ini didasari fakta bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa sebagai entitas hukum lama telah bertransformasi menjadi Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa. Selain itu, penyatuan kedua Raperda dinilai lebih ringkas dan efisien karena tidak lagi memisahkan antara penyertaan modal berupa uang dengan penyertaan modal berupa barang.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar mengembalikan kedua Raperda kepada pemrakarsa untuk diperbaiki sesuai hasil rapat, sebelum diterbitkannya Surat Selesai Harmonisasi secara resmi.

Langkah ini kembali mempertegas peran strategis Kanwil Kemenkum Kalbar sebagai garda terdepan dalam pengawalan kualitas regulasi daerah di Kalimantan Barat, demi terwujudnya produk hukum yang berkualitas dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved