PDIP Tegaskan Pilkada Langsung Amanat Konstitusi, Tolak Pilkada Lewat DPRD 

PDI Perjuangan secara tegas menyatakan penolakan dan menjadi satu-satunya partai yang menentang rencana tersebut, Kamis 8 Januari 2026.

Penulis: Ayu Nadila | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ayu Nadila
BERIKAN KETERANGAN - Ketua Pemuda Nasional, Sisilia Rami ( kanan) mendampingi Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, Glorio Sanen (kiri), Kamis 8 Januari 2026. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka dan dikabarkan mendapat dukungan dari mayoritas partai politik di parlemen. 

Namun, di tengah arus dukungan, PDI Perjuangan secara tegas menyatakan penolakan dan menjadi satu-satunya partai yang menentang rencana tersebut, Kamis 8 Januari 2026.

Dengan kekuatan 110 kursi di DPR RI, partai berlambang banteng moncong putih itu menilai gagasan pengembalian Pilkada ke DPRD sebagai bentuk kemunduran demokrasi.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, Glorio Sanen, menegaskan bahwa PDI Perjuangan merupakan partai yang konsisten dan taat terhadap konstitusi.

Menurutnya, Pilkada langsung adalah bentuk nyata pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

"Pilkada langsung adalah wujud kedaulatan rakyat. Kalau Pilkada ini dikembalikan ke DPRD, maka rakyat tidak lagi memegang kedaulatan. Yang ada hanya kedaulatan elite, karena kekuasaan ditentukan elite," tegas Sanen.

Ia menyampaikan bahwa demokrasi sejatinya merupakan pesta rakyat, prinsip yang secara konsisten telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sejumlah putusan yang memiliki kekuatan konstitusional.

Baca juga: Yohanes Ontot Jabat Ketua DPC PDI Perjuangan Sanggau Periode 2025-2030

Sanen mengungkapkan, setidaknya terdapat tiga putusan MK yang secara tegas menempatkan Pilkada langsung sebagai amanat konstitusi. Salah satunya adalah Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 harus dimaknai sebagai pemilihan yang melibatkan partisipasi langsung rakyat.

Dalam putusan tersebut, MK menilai pemilihan langsung merupakan bentuk demokrasi yang paling mendekati prinsip kedaulatan rakyat. 

Penegasan ini kemudian diperkuat melalui Putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa Pilkada langsung merupakan bagian dari desain demokrasi pascareformasi untuk memperkuat akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat. 

MK juga menilai mekanisme pemilihan tidak langsung berpotensi melahirkan dominasi elite dan mengurangi makna demokrasi substantif.

"Terbaru, Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025 kembali menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah wajib dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, sebagaimana pemilihan presiden dan anggota legislatif. Tidak ada lagi perbedaan rezim antara pemilu nasional dan Pilkada," ungkap Sanen.

Berdasarkan tiga putusan tersebut, Sanen menilai Mahkamah Konstitusi secara konsisten telah menempatkan Pilkada langsung sebagai amanat konstitusi. Oleh karena itu, menurutnya, wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD tidak hanya menjadi kemunduran demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia juga menanggapi alasan efisiensi anggaran dan upaya menekan praktik politik transaksional yang kerap dijadikan dalih perubahan sistem pemilihan. 

Sanen menilai alasan tersebut tidak rasional, karena demokrasi tidak langsung justru berpotensi membuka ruang transaksi politik yang lebih mahal di tingkat elite, sementara rakyat tidak dilibatkan sama sekali.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved