Sidang Putusan Korupsi HPL Singkawang Berjalan Tertib, Terdakwa Senyum Bertemu Keluarga Usai Divonis

Sementara itu, Widatoto dan Parlinggoman masing-masing divonis pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan serta denda Rp200 juta subsider 2

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Chris Hamonangan Pery Pardede
SIDANG TIPIKOR - Suasana Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Kecamatan Pontianak Kota pada Kamis, 18 Desember 2025 usai pembacaan putusan vonis tiga terdakwa dalam kasus korupsi penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang. 
Ringkasan Berita:
  • Saat Ketua Majelis Hakim, Wahyu Kusumaningrum, membacakan amar putusan, seluruh perhatian pengunjung dan para pihak yang hadir tertuju ke meja hakim. 
  • Terdakwa Sumastro dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 7 bulan serta denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Suasana sidang putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak berlangsung tertib dan kondusif di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Kecamatan Pontianak Kota pada Kamis 18 Desember 2025.

Puluhan pengunjung, termasuk keluarga para terdakwa, tampak memadati ruang persidangan untuk mengikuti jalannya sidang, sementara sejumlah petugas pengamanan berjaga di sekitar lokasi.

Saat Ketua Majelis Hakim, Wahyu Kusumaningrum, membacakan amar putusan, seluruh perhatian pengunjung dan para pihak yang hadir tertuju ke meja hakim. 

Ketiga terdakwa yaitu Sumastro selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Widatoto selaku mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Parlinggoman selaku mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terlihat serius dan tertib mendengarkan putusan hingga persidangan dinyatakan selesai.

Breaking News : Mantan Sekda Singkawang Sumastro Divonis 4 Tahun dan 7 Bulan Penjara

Terdakwa Sumastro dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 7 bulan serta denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sementara itu, Widatoto dan Parlinggoman masing-masing divonis pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Usai pembacaan amar putusan, para terdakwa menghampiri penasihat hukumnya untuk berdiskusi terkait langkah hukum selanjutnya. 

Mereka juga tampak tersenyum saat menyapa anggota keluarga yang hadir di ruang sidang. Ketika meninggalkan ruang persidangan, para terdakwa didampingi oleh keluarga serta petugas keamanan. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved