Breaking News : Mantan Sekda Singkawang Sumastro Divonis 4 Tahun dan 7 Bulan Penjara

Terdakwa Sumastro dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 7 bulan serta denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Chris Hamonangan Pery Pardede
SIDANG TIPIKOR - Suasana sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Kamis 18 Desember 2025 dengan agenda pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi termasuk Mantan Sekda Singkawang Sumastro. Sumastro divonis 4 tahun dan 7 bulan penjara. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus korupsi penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan HPL Pemkot Singkawang
  • Terdakwa Sumastro selaku Sekretaris Daerah, Widatoto, Kepala BPKAD, Parlinggoman, Kepala Bapenda
 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) milik Pemkot Singkawang.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Kecamatan Pontianak Kota dan dihadiri puluhan orang termasuk sejumlah keluarga terdakwa, Kamis 18 Desember 2025.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Kusumaningrum menyatakan Sumastro selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Widatoto selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),

serta Parlinggoman selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa Sumastro dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 7 bulan serta denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sementara itu, Widatoto dan Parlinggoman masing-masing divonis pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga: Sumastro Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi HPL, Kuasa Hukum Dapat Waktu Satu Minggu untuk Eksepsi

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Penasihat hukum para terdakwa Fahrulrazi, menyatakan menghargai dan menghormati putusan majelis hakim.

"Pertama tentu kami menghargai dan menghormati keputusan ini. Yang kedua, dalam perkara ini tidak ada yang dinikmati oleh para terdakwa untuk memperkaya diri sendiri.

Memperkaya diri berarti ada unsur kesengajaan, sementara dalam perkara ini tidak demikian," ujarnya.

Kasus korupsi yang menjerat Sumastro berkaitan dengan penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan HPL milik Pemerintah Kota Singkawang yang berlokasi di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan. 

Berdasarkan hasil audit BPKP Kalimantan Barat, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp 3,14 miliar. (chr)

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved