Ribuan Rokok Ilegal dan Senpi Dimusnahkan Kejari Pontianak

Kejari Pontianak melakukan pemusnahkan barang bukti sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), diantaranya ratusan ribu batang rokok

Tayang:
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hadi Sudirmansyah
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Kepala Kejari Pontianak Agus Eko Purnomo didamping perwakilan dari Polresta Pontianak saat akan melakukan pemusnahan senjata api rakitan dengan cara di potong menggunakan mesin pemotong besi pada Kamis 4 Desember 2025 siang.di halaman depan kantor Kejari Pontianak. 

Ringkasan Berita:
  • Pemusnahan barang bukti sitaan tersebut diantaranya untuk jenis narkotika seperti sabu dan pil ekstasi di larutkan ke dalam air yang telah dicampur zat kimia selanjutnya di buat ke tempat penampungan limbah.
  • Sementara untuk barang bukti senjata api dan senjata tajam dimusnahakan dengam cara di potong menggunakan mesin pemotong besi, dan barang bukti smartphone di hancurkan dengan palu pemecah batu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kembali Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melakukan pemusnahkan sejumlah barang bukti sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), diantaranya ratusan ribu batang rokok dan terdapat senjata api rakitan jenis pistol pada Kamis 4 Desember 2025 siang.

Pemusnahan barang bukti yang di pimpin langsung oleh Kepala Kejari Pontianak Agus Eko Purnomo didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Samuel Fernandes Hutahayan yang juga turut di hadiri sejumlah perwakilan Kejati Kalbar, Polda Kalbar, Polresta Pontianak, Bea Cukai, BKSDA, BNN kota Pontianak dan lainnya

Pemusnahan barang bukti sitaan tersebut diantaranya untuk jenis narkotika seperti sabu dan pil ekstasi di larutkan ke dalam air yang telah dicampur zat kimia selanjutnya di buat ke tempat penampungan limbah.

Sementara untuk barang bukti senjata api dan senjata tajam dimusnahakan dengam cara di potong menggunakan mesin pemotong besi, dan barang bukti smartphone di hancurkan dengan palu pemecah batu.

Dan untuk barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal dengan berbagai macam merk serta kosmetik ilegal itu di musnahkan dengan cara di bakar di halaman depan kantor Kejari Pontianak.

“Kami tidak menunggu barang bukti menumpuk, Begitu inkracht, segera kami musnahkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo didampingi Kasi PAPBB Samuel Fernandes Hutahayan 

Dikatakannya lagi, "selain itu juga pimpinan juga meminta agar hal ini dilakukam pengawasan ketat, jangan terjadi penyalahgunaan. " tegasnya.

“seperti ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai ini beredar di dalam negeri. Seluruhnya kami musnahkan hari ini sesuai amar putusan,” ujarnya.

Selain rokok ilegal, Kejari Pontianak juga memusnahkan barang bukti dari total 77 perkara lainnya. Barang bukti tersebut meliputi handphone, pakaian, senjata tajam, senjata api rakitan, kosmetik ilegal, hingga narkotika berupa 18,89 gram sabu dan 6,71 gram ekstasi yang merupakan hasil penyisihan tahap II.

Ia juga menjelaskan bahwa untuk narkotika dalam jumlah besar, pemusnahan awal biasanya dilakukan oleh kepolisian atau BNN, sementara jaksa menerima barang bukti sisanya untuk proses pembuktian di persidangan.

Terakhir, Agus menegaskan bahwa percepatan pemusnahan seperti ini menjadi bagian dari pengawasan agar tidak ada celah penyalahgunaan barang bukti.

Kegiatan tersebut turut disaksikan perwakilan kepolisian dan instansi penegak hukum lainnya.

Baca juga: Pemkot Pontianak dan Kejari Teken Kerja Sama Implementasi KUHP Baru Mulai 2026

“Kalau ada barang bukti inkracht, segera kami musnahkan. Jangan sampai ada penyalahgunaan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kajari Agus Eko juga mengatakan saat ini kejaksaan sedang melakukan pengembangan struktur organisasi, di Kejari Pontianak ada 10 pegawai Rupbasan yang tergabung di kejaksaan.

Sementara Kasi PAPBB Samuel Fernandes Hutahayan menambahkan pemusnahan dilakukan bersama barang bukti dari total 77 perkara, meliputi tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan Kamnektibum, serta perkara narkotika.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved