Pemkot Pontianak dan Kejari Teken Kerja Sama Implementasi KUHP Baru Mulai 2026

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah awal kolaborasi dalam pelaksanaan konsep justice

Penulis: Ayu Nadila | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ayu Nadila
FOTO BERSAMA - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono foto bersama usai Penandatanganan kerja sama terkait penerapan Undang-Undang KUHP yang baru dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026 di Aula lantai 4 Kejati Kalimantan Barat, Kamis 4 Desember 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah awal kolaborasi dalam pelaksanaan konsep justice bagi pelaku tindak pidana dengan mekanisme kerja sosial.
  • Ia menambahkan bahwa Pemkot dan Kejari akan menjadwalkan pertemuan lanjutan guna membahas teknis pelaksanaannya di lapangan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak bersama Kejaksaan Negeri menandatangani kerja sama terkait penerapan Undang-Undang KUHP yang baru dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Penandatanganan berlangsung di Aula lantai 4 Kejati Kalimantan Barat, Kamis 4 Desember 2025.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah awal kolaborasi dalam pelaksanaan konsep justice bagi pelaku tindak pidana dengan mekanisme kerja sosial.

Wali Kota Pontianak Siapkan Mekanisme Kerja Sosial Bagi Pelaku Pidana di Bawah 5 Tahun

"Hari ini penandatanganan kerja sama dengan Kejari dalam rangka penerapan undang-undang kuhp yang baru yang berlaku tanggal 1 Januari 2026 tentang kolaborasi justice bagi pelaku pidana yang nanti ada kerja sosial," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Pemkot dan Kejari akan menjadwalkan pertemuan lanjutan guna membahas teknis pelaksanaannya di lapangan.

"Jadi hari ini kita menandatangani bersama dengan Kejari," tutupnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved