Tim Tabur Kejati Kalbar Ringkus Terpidana Pemalsuan Surat di Bogor
"Tim menemukan terpidana berada di rumahnya di wilayah Empang, Bogor Selatan. Saat penangkapan, yang bersangkutan kooperatif sehingga
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Ringkasan Berita:
- Terpidana Habib Alwi Almuthohar (63), warga Kampung Lolongok Tengah, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir dua tahun.
- Ia dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1491 K/Pid/2022 tanggal 27 Desember 2022 atas tindak pidana pemalsuan surat melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Pontianak bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menangkap terpidana kasus pemalsuan surat, Habib Alwi Almuthohar, di Kota Bogor, Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Jumat 28 November 2025 sekitar pukul 07.30 WIB.
"Pengangkapan dilakukan di kediamannya oleh tim intelijen Kejati Kalbar bersama tim intelijen Kejari Pontianak yang tergabung dalam Tim Tabur, bekerja sama dengan AMC Kejaksaan Agung RI," katanya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 28 November 2025.
Terpidana Habib Alwi Almuthohar (63), warga Kampung Lolongok Tengah, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir dua tahun.
• Muscab Akuatik Pontianak Digelar, Wali Kota Tekankan Komitmen Kota Sporty
Ia dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1491 K/Pid/2022 tanggal 27 Desember 2022 atas tindak pidana pemalsuan surat melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
"Tim menemukan terpidana berada di rumahnya di wilayah Empang, Bogor Selatan. Saat penangkapan, yang bersangkutan kooperatif sehingga proses berjalan aman dan lancar," ucapnya.
Setelah diamankan, ia dibawa ke Kejaksaan Negeri Bogor untuk pemeriksaan administrasi serta kesehatan, sebelum kemudian diterbangkan ke Pontianak untuk menjalani sisa masa pidana di Rutan Kelas IIA Pontianak.
Emilwan menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur).
"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menindak para buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan," ujar Kajati Kalbar Emilwan Ridwan.
Dengan penangkapan tersebut, terpidana segera diproses untuk eksekusi dan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
terpidana
Tim Tabur Kejati Kalbar
buronan
Kejaksaan Tinggi
Pontianak
Bogor
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Kalbar
Kalimantan Barat
| Semangat Kartini, Astra Motor Kalbar Beri Kejutan Promo Spesial untuk Konsumen |
|
|---|
| Identitas Korban Kecelakaan Tali Lift Putus di Masjid Agung Awwaluddin Kubu Raya |
|
|---|
| Saryati Ceritakan Detik-detik Ayahnya Celaka Gara-gara Tali Lift Putus di Masjid Awwaluddin |
|
|---|
| Aksi Heroik Gugun Padamkan Kobaran Api di Tubuh Korban Ledakan Gas di Rumahmakan Jl Ampera Pontianak |
|
|---|
| BREAKING NEWS - Pekerja Bangunan Masjid Awwaluddin Kubu Raya Alami Kecelakaan dan Dilarikan RS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/DPO-KEJATI-KALBAR435rew.jpg)