Suara dari Borneo: Moratorium Izin Tambang Saat Ini Juga!
Gemawan Kalimantan Barat (Kalbar) melihat dampak pertambangan justru lebih banyak dirasakan segelintir orang, bukan masyarakat umum.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Mulai dari prosedur akses informasi yang berbelit-belit hingga penanganan yang lambat atas permintaan informasi terhadap pertambangan.
“Akses informasi susah dan lambat. Cukup sudah perizinan ini diberikan, saatnya moratorium izin-izin pertambangan. Yang tidak patuh ditindak tegas, sebagai bukti negara ini berdaulat” ungkapnya.
Sementara itu, Perkumpulan PADI Indonesia Kaltim melihat urgensi moratorium dari dampak pertambangan yang melahirkan krisis biodiversitas dan masyarakat adat.
Deforestasi dan degradasi hutan yang disebabkan karena pertambangan menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati.
Menurut PADI, Kaltim memiliki 38 persen cadangan nasional batu bara, dengan konsesi tambang seluas 1,5 juta hektare. Dan 29 persen dari konsesi yang ada, berada di ekosistem hutan -termasuk 55.561 hektare hutan primer.
PADI mendefinisikan dampak tambang terhadap masyarakat adat. Yakni hilangnya sumber mata pencaharian warga, seperti pertanian dan perburuan.
Hilangnya air bersih dan meningkatnya konflik antara satwa dan manusia akibat terganggunya habitat hutan, kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat adat yang berusaha mempertahankan hak-haknya, adanya perampasan tanah ulayat dan serta hilangnya identitas budaya,
“Karena kerusakan yang diakibatkan pengelolaan sumber daya alam tidak baik, membuat ruang hidup masyarakat adat semakin hancur dan selalu mendapatkan kriminalisasi jika mempertahankan ruang hidup mereka, belum lagi kerusakan biodiversity,” kata Koordinator Perkumpulan PADI Indonesia Kaltim, Among.
Sebelumya, urgensi moratorium juga disampaikan organisasi masyarakat sipil yang tersebar di Sumatera, Jawa dan Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku Utara hingga Papua, yang tergabung dalam working group PWYP Indonesia.
Berbagi perspektif yang disampaikan dilandasi persoalan krisis ekologis yang terjadi akibat dampak aktivitas tambang di daerah tersebut menegaskan pentingnya moratorium izin sektor pertambangan.
“Moratorium ini sebagai suatu kebutuhan dalam tata kelola sektor tambang saat ini. Laju pemulihan lingkungan tidak sebanding dengan masifnya perizinan yang dikeluarkan pemerintah. Hal ini diikuti dengan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum sektor ini. Yang terjadi, kerusakan atau kehancuran ekologis, yang tentu merugikan masyarakat,” kata Peneliti PWYP Indonesia, Ariyansah NK. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Borneo
Moratorium
Izin Tambang
Gemawan
Pontianak
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Kalbar
Kalimantan Barat
| Satgas Yonarhanud 1/PBC Kostrad Tangkap Oknum Wartawan Bawa 1.659 Pil Ekstasi |
|
|---|
| Polisi Ringkus Seorang Wanita Pengedar Sabu di Kabupaten Sambas |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Sebut Sengketa Kekayaan Intelektul di Kalbar kondusif |
|
|---|
| Vihara Tridharma Catur Arya Satyani Bagikan 1000 Sembako ke Warga Pemangkat |
|
|---|
| Nilai UTBK Tertinggi Tak Hanya Sekolah di Perkotaan, Syarif : Pemerataan Pendidikan Mulai Terlihat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/DISKUSI-MEDIA2345rew.jpg)