Suara dari Borneo: Moratorium Izin Tambang Saat Ini Juga!

Gemawan Kalimantan Barat (Kalbar) melihat dampak pertambangan justru lebih banyak dirasakan segelintir orang, bukan masyarakat umum. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
DISKUSI MEDIA - Diskusi media dengan tema “Urgensi Moratorium Izin Tambang: Mendorong Perbaikan Tata Kelola Tambang Minerba dan Penertiban Tambang Ilegal di Pulau Kalimantan”, yang digelar organisasi masyarakat sipil, yang tergabung dalam Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Regional Kalimantan, secara hybrid di Pontianak, Kalimantan Barat, 28 November 2025. 

Mulai dari prosedur akses informasi yang berbelit-belit hingga penanganan yang lambat atas permintaan informasi terhadap pertambangan. 

“Akses informasi susah dan lambat. Cukup sudah perizinan ini diberikan, saatnya moratorium izin-izin pertambangan. Yang tidak patuh ditindak tegas, sebagai bukti negara ini berdaulat” ungkapnya. 

Sementara itu, Perkumpulan PADI Indonesia Kaltim melihat urgensi moratorium dari dampak pertambangan yang melahirkan krisis biodiversitas dan masyarakat adat. 

Deforestasi dan degradasi hutan yang disebabkan karena pertambangan menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati. 

Menurut PADI, Kaltim memiliki 38 persen cadangan nasional batu bara, dengan konsesi tambang seluas 1,5 juta hektare. Dan 29 persen dari konsesi yang ada, berada di ekosistem hutan -termasuk 55.561 hektare hutan primer.

PADI mendefinisikan dampak tambang terhadap masyarakat adat. Yakni hilangnya sumber mata pencaharian warga, seperti pertanian dan perburuan. 

Hilangnya air bersih dan meningkatnya konflik antara satwa dan manusia akibat terganggunya habitat hutan, kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat adat yang berusaha mempertahankan hak-haknya, adanya perampasan tanah ulayat dan serta hilangnya identitas budaya, 

“Karena kerusakan yang diakibatkan pengelolaan sumber daya alam tidak baik, membuat ruang hidup masyarakat adat semakin hancur dan selalu mendapatkan kriminalisasi jika mempertahankan ruang hidup mereka, belum lagi kerusakan biodiversity,” kata Koordinator Perkumpulan PADI Indonesia Kaltim, Among.

Sebelumya, urgensi moratorium juga disampaikan organisasi masyarakat sipil yang tersebar di Sumatera, Jawa dan Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku Utara hingga Papua, yang tergabung dalam working group PWYP Indonesia. 

Berbagi perspektif yang disampaikan dilandasi persoalan krisis ekologis yang terjadi akibat dampak aktivitas tambang di daerah tersebut menegaskan pentingnya moratorium izin sektor pertambangan. 

“Moratorium ini sebagai suatu kebutuhan dalam tata kelola sektor tambang saat ini. Laju pemulihan lingkungan tidak sebanding dengan masifnya perizinan yang dikeluarkan pemerintah. Hal ini diikuti dengan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum sektor ini. Yang terjadi, kerusakan atau kehancuran ekologis, yang tentu merugikan masyarakat,” kata Peneliti PWYP Indonesia, Ariyansah NK. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved