Suara dari Borneo: Moratorium Izin Tambang Saat Ini Juga!

Gemawan Kalimantan Barat (Kalbar) melihat dampak pertambangan justru lebih banyak dirasakan segelintir orang, bukan masyarakat umum. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
DISKUSI MEDIA - Diskusi media dengan tema “Urgensi Moratorium Izin Tambang: Mendorong Perbaikan Tata Kelola Tambang Minerba dan Penertiban Tambang Ilegal di Pulau Kalimantan”, yang digelar organisasi masyarakat sipil, yang tergabung dalam Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Regional Kalimantan, secara hybrid di Pontianak, Kalimantan Barat, 28 November 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Gemawan Kalimantan Barat (Kalbar) melihat dampak pertambangan justru lebih banyak dirasakan segelintir orang, bukan masyarakat umum. 
  • Namun dampak negatifnya, dirasakan masyarakat luas. Krisis ekologis kian terjadi di seluruh wilayah daerah sekitar tambang, termasuk di Kalbar yang merupakan daerah penghasil tambang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Urgensi dan desakan moratorium izin tambang kembali disuarakan. Kali ini dari Pulau Kalimantan, pulau yang kaya sumber daya alam, termasuk sumber daya ekstraktif. Hasil pertambangan dari pulau ini merupakan salah satu penopang pendapatan negara dari berbagai sektor: minyak dan gas bumi (migas), bauksit, batu bara hingga jenis pertambangan lainnya. 

Namun, dibalik besarnya aktivitas ekstraksi pertambangan, pulau Kalimantan harus menanggung krisis ekologis yang besar, melahirkan berbagai kerusakan atau dampak negatif terhadap lingkungan, hingga sosial-ekonomi masyarakat daerah tambang.

Suara desakan moratorium itu disampaikan melalui diskusi media dengan tema “Urgensi Moratorium Izin Tambang: Mendorong Perbaikan Tata Kelola Tambang Minerba dan Penertiban Tambang Ilegal di Pulau Kalimantan”, yang digelar organisasi masyarakat sipil, yang tergabung dalam Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Regional Kalimantan, secara hybrid di Pontianak, Kalimantan Barat, 28 November 2025. 

Gemawan Kalimantan Barat (Kalbar) melihat dampak pertambangan justru lebih banyak dirasakan segelintir orang, bukan masyarakat umum. 

Namun dampak negatifnya, dirasakan masyarakat luas. Krisis ekologis kian terjadi di seluruh wilayah daerah sekitar tambang, termasuk di Kalbar yang merupakan daerah penghasil tambang.

“Selama ini, praktik pertambangan hanya menguntungkan sebagian pihak, khususnya korporasi. Sementara komunitas lokal dan masyarakat adat tidak menerima manfaat signifikan, bahkan harus mengalami dampak akibat kerusakan ekologi yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan. Krisis ekologis yang terjadi di Kalimantan Barat saat ini mengharuskan Pemerintah untuk melakukan moratorium izin pertambangan. Moratorium setidaknya dapat menjadi ruang evaluasi bagi Pemerintah agar pemanfaatan hasil tambang ke depan dapat dirasakan oleh masyarakat lokal secara luas dan tetap menjaga keberlanjutan ekologi,” kata Kepala Divisi Training and Learning Centre (TLC) Gemawan Kalbar, Arniyanti.

Pemkot Pontianak Perkuat Mitigasi Bencana, Pembelian Ekskavator Amfibi hingga Pemangkasan Pohon

Dari WALHI Kalbar bicara urgensi moratorium dalam konteks wilayah kelola rakyat. Menurut Kepala Divisi Wilayah Kelola Rakyat WALHI Kalbar, Andre Illu dalam konteks ini, masyarakat adat punya kemampuan tersendiri dalam mengelola wilayah sumber daya alam. 

Namun dalam hal perizinan, negara lebih sibuk melakukan penerbitan izin ketimbang penertiban izin. 

Itu dilakukan dengan tidak melihat ruang/wilayah sebagai ruang yang dihidupi masyarakat adat. Wilayah hanya dilihat sebagai potensi/ruang kosong, bukan tempat yang ditinggali masyarakat. 

“Pemerintah gagal dalam melakukan penataan ruang yang berkeadilan. Negara seringkali mengamankan atau menjadi pengaman untuk investasi. Moratorium tidak menyelesaikan persoalan tambang. Tapi paling tidak, moratorium memberikan ruang penataan tambang untuk lebih baik. Sembari memberikan ruang bagi komunitas untuk diselamatkan,” katanya 

Di Kalimantan Timur (Kaltim), Pokja 30 menyoroti dua masalah krusial dalam pertambangan. 

Yakni implementasi reklamasi tambang dan transparansi keterbukaan informasi publik yang masih minim. Menurut Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, implementasi reklamasi seringkali tidak optimal dilaksanakan. Bahkan ada yang tak sesuai ketentuan. 

Di sisi lain, ada lubang tambang yang ditinggalkan begitu saja -tanpa reklamasi- sehingga menimbulkan korban jiwa, seperti anak-anak yang meninggal di lubang bekas tambang. 

“Kondisi itu tentu disebabkan pengawasan yang lemah, biaya reklamasi yang tinggi sehingga perusahaan enggan melakukan reklamasi. Di Kaltim, sudah sesak berbagai macam izin yang terbesar dan terbanyak. Industri ekstraktif ini boros dan rakus akan lahan, tentunya akan menyingkirkan ruang hidup rakyat. Pertambangan dilakukan atas nama investasi untuk mengejar pendapatan kas daerah dan nasional. sementara di lingkar tambang, kesejahteraan adalah ilusi kecuali kantong-kantong kemiskinan dan memperpanjang derita rakyat. Sampai sekarang keseriusan pemerintah sebagai pengawas masih perlu dipertanyakan atas kerusakan yang terjadi,” katanya.

Bersamaan itu, akses masyarakat terhadap informasi pertambangan masih sempit. Kewajiban dan kepatuhan terhadap keterbukaan informasi oleh perusahaan tambang maupun pemerintah dinilai masih setengah-setengah. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved