Polisi Ringkus Seorang Wanita Pengedar Sabu di Kabupaten Sambas

Satresnarkoba Polres Sambas Kalimantan Barat berhasil meringkus seorang perempuan berinisial CA alias C (26) terkait penyalahgunaan narkotika

Tayang:
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
KASUS NARKOBA - Barang bukti berupa 1 paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram diamankan Satresnarkoba Polres Sambas Kalimantan Barat, Minggu 26 April 2026. Polisi berhasil meringkus seorang perempuan berinisial CA alias C (26) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas pada Selasa, 21 April 2026, sekira pukul 00.10 WIB. 
Ringkasan Berita:
  • Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas pada Selasa, 21 April 2026, sekira pukul 00.10 WIB.
  • Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS – Satresnarkoba Polres Sambas Kalimantan Barat berhasil meringkus seorang perempuan berinisial CA alias C (26) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Sambas, Minggu 26 April 2026.

Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas pada Selasa, 21 April 2026, sekira pukul 00.10 WIB.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

"Pelaku diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif pasca penangkapan dua pelaku lainnya, yakni RS dan FR, pada awal April 2026 yang mengaku mendapatkan narkotika dari CA," ungkapnya.

AKP Sadoko mengungkapkan, kronologi kejadian bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan pencarian terhadap CA yang sempat melarikan diri setelah rekannya tertangkap.

Baca juga: Vihara Tridharma Catur Arya Satyani Bagikan 1000 Sembako ke Warga Pemangkat

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku, petugas akhirnya berhasil mendeteksi posisi CA yang tengah berada di sebuah rumah kos di Desa Pendawan," tegasnya.

Dia menyebutkan, saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram.

"Pelaku CA mengakui bahwa paket sabu tersebut adalah miliknya. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Polres Sambas berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sambas," kata AKP Sadoko. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved