Kasus KDRT Kubu Raya
KRONOLOGI Anak Bacok Ayah di Sungai Kakap Kubu Raya Berawal dari Hal Sepele hingga Perlawanan Sajam
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kakap Ipda Adrianus Ardi menyebut pelaku sudah diamankan dan tengah dimintai keterangan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Inilah kronologi kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan antara anak dan orang tua di Jalan Parit Cik Minah Darat, Dusun Karya Tani, Desa Jeruju Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Senin 13 Oktober 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.
Kasus ini mendadak viral di media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kakap Ipda Adrianus Ardi menyebut pelaku sudah diamankan dan tengah dimintai keterangan.
"Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga antara anak dan orang tua di wilayah Desa Jeruju Besar. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Ipda Adrianus Ardi dalam keterangan, Senin 13 Oktober 2025.
Bagaimana kronologi kasus ini?
Kronologi KDRT Sungai Kakap
Kejadian bermula ketika korban bernama Aspahani (65) menegur anak kandungnya berinisial P (27) yang sedang membuat layangan di ruang tamu rumah sekitar pukul 11.00 WIB.
• Motif Anak Bacok Ayahnya di Sungai Kakap Kubu Raya Terungkap, Hal Sepele Berujung Parang Melayang
Melihat anaknya yang lupa waktu, korban memberikan teguran agar berhenti karena waktu salat Dzuhur sudah dekat.
Bahkan korban mengancam akan membakar layangan tersebut jika pelaku tidak menghentikan kegiatannya.
"Mendengar ancaman tersebut, pelaku menjawab dengan mengatakan ‘cobelah bakar’. Karena jawaban itu, korban kemudian menjambak rambut pelaku dan terjadilah perkelahian," ucap Ipda Adrianus.
Emosi mendengar ancaman itu, pelaku sontak mengambil sebilah parang yang berada di ruang tengah.
Parang itu langsung diayunkan ke arah korban.
Korban Sempat Melawan
Korban sempat berusaha merebut senjata tajam itu dengan memeluk pelaku.
Namun pelaku justru menyerang dan melukai bagian punggung serta bahu kiri korban.
Korban kemudian berlari ke arah teras rumah untuk menyelamatkan diri, sementara warga sekitar hanya bisa menyaksikan karena takut melerai.
"Korban mengalami dua luka bacok di bagian punggung dan satu luka di bahu kiri. Setelah kejadian, warga langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif," jelasnya.
• GARA-GARA LAYANGAN! Anak Kandung Tega Bacok Ayah di Kubu Raya, Korban Luka Parah di Punggung!
Pelaku Serahkan Diri
Usai kejadian, pelaku menyerahkan diri dan parang yang digunakan kepada seorang tetangga bernama Parto setelah menyadari perbuatannya.
Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam dan memintai keterangan dari sejumlah saksi.
"Kami juga telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan kondisi korban," tambah Ipda Adrianus.
Hukuman Kasus KDRT
Dilansir dari berbagai sumber, dasar hukum KDRT di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
Adapun sanksi hukum kasus KDRT pidana maksimal hingga 20 tahun dan denda hingga puluhan juta rupiah.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.