Penjelasan Kadisdikbud Kalbar Terkait Mekanisme Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik 2025
Rita menambahkan, untuk siswa SMK yang sedang mengikuti Praktik Kerja Lapangan (PKL), pelaksanaan TKA dapat dilakukan di sekolah terdekat.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis mekanisme serta lini masa pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 yang akan mulai digelar pada November mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita, menjelaskan bahwa TKA hadir untuk melengkapi sistem penilaian yang ada, bukan menggantikan penilaian maupun penentuan kelulusan oleh satuan pendidikan.
Hasil TKA juga bersifat tidak wajib, namun menjadi instrumen penting sebagai informasi capaian akademik dari penilaian eksternal yang terstandar.
“Tidak semua siswa wajib ikut. Sekolah berkewajiban melakukan sosialisasi ke siswa dan orang tua. Nantinya, siswa bersama orang tua akan diberikan surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti TKA atau tidak. Sekolah wajib memfasilitasi siswa yang memang ingin ikut,” jelas Rita, kepada Tribun Pontianak, pada Kamis 28 Agustus 2025.
Lini Masa Pelaksanaan TKA 2025. Dimulai dari Pendaftaran peserta pada 24 Agustus – 5 Oktober. Lalu, Pendaftaran TIK: 24 Agustus – 17 Oktober, Simulasi: 6 – 12 Oktober, Gladi Bersih: 27 – 31 Oktober, Pelaksanaan utama: 1 – 9 November (sinkronisasi, gelombang 1, gelombang 2, dan gelombang khusus), Susulan: 17 – 23 November, Pengolahan hasil: November – Januari, Pencetakan hasil & pengaliran data ke SNBP: Januari 2026.
Rita menambahkan, untuk siswa SMK yang sedang mengikuti Praktik Kerja Lapangan (PKL), pelaksanaan TKA dapat dilakukan di sekolah terdekat sesuai koordinasi tim teknis provinsi.
Saat ini, sekolah-sekolah sedang berada pada tahap pendataan yang dibuka sejak 24 Agustus, sekaligus melakukan sosialisasi kepada orang tua dan inventarisasi peralatan untuk pelaksanaan TKA.
Proses pendaftaran dilakukan melalui sekolah masing-masing, dengan tahapan. Pertama, sekolah mendaftarkan murid ke sistem.
Baca juga: Siswa SMAN 3 Pontianak Ungkap Perasaan Jadi Angkatan Pertama Ikut TKA 2025
Kedua, Murid memilih mata pelajaran uji. Ketiga, Pengisian formulir dan unggah foto terbaru. Keempat, Persetujuan orang tua. Kelima, Penerbitan DNS dan pengecekan oleh sekolah serta murid.
Keenam, Kepala sekolah membuat SPTJM. Ketujuh, Penerbitan DNT dan kartu peserta TKA.
Sedangkan untuk Ujian dilaksanakan dalam dua hari. Di Hari pertama ada tes Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris. Hari kedua, yakni ada dua mata pelajaran pilihan.
Pilihan mata pelajaran meliputi Matematika Lanjutan, Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, Geografi, Sejarah, PPKN, Projek/Produk Kreatif dan Kewirausahaan, Bahasa Indonesia Lanjutan, Bahasa Inggris Lanjutan, Antropologi, serta sejumlah bahasa asing seperti Jepang, Korea, Mandarin, Arab, Prancis, dan Jerman.
Soal sepenuhnya disusun oleh pusat, berbasis komputer secara online maupun semi-online, dengan maksimal enam sesi dan rasio satu komputer untuk enam murid.
Rita menjelaskan Pelaksanaan TKA hanya dilakukan oleh satuan pendidikan terakreditasi. Sekolah yang belum terakreditasi wajib mengikuti pelaksanaan di sekolah lain yang sudah terakreditasi.
Namun, sekolah yang belum terakreditasi tetap bisa menjadi lokasi pelaksanaan dengan syarat memiliki infrastruktur memadai (listrik, komputer, jaringan internet) serta proktor dan teknisi berpengalaman. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka sekolah harus menumpang di sekolah lain.
Pelaksanaan TKA 2025 juga melibatkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan.
Dalam hal ini, Kemendikdasmen menyiapkan sistem, melakukan sosialisasi, serta mengawasi pelaksanaan dan evaluasi TKA.
Lalu. Pemerintah Daerah & Kementerian Agama bertanggung jawab menyediakan sarana dan dukungan teknis, mempercepat proses pendataan, serta memastikan prosedur pendaftaran sesuai aturan.
“Satuan Pendidikan wajib menyosialisasikan ke orang tua dan murid, mendaftarkan siswa, menyediakan sarana-prasarana, serta menyiapkan perangkat TIK,”ujar Rita.
Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap pelaksanaan TKA dapat berjalan adil, terstandar, serta mendukung seleksi penerimaan mahasiswa baru secara lebih komprehensif. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
Polda Kalbar Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 butir Ekstasi, Lima WNA Malaysia Terlibat |
![]() |
---|
Pengamat Pendidikan Kalbar : TKA Sebaiknya Jadi Instrumen Pendukung, Bukan Syarat Utama SNBP |
![]() |
---|
Terkenal Dekat Dengan Wartawan, Banda Kolaga Kadis LH Landak Resmi Masuk Masa Purna Tugas |
![]() |
---|
Siswa SMAN 3 Pontianak Ungkap Perasaan Jadi Angkatan Pertama Ikut TKA 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.