Plot Twist Kebun Sawit Ketapang: Diduga Mau Mencuri, Pria Ini Ternyata Kantongi 12 Klip Sabu
S sebelumnya diamankan oleh petugas keamanan (satpam) sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit karena dicurigai akan melakukan pencurian.
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Ringkasan Berita:
- S kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
- Menariknya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari dugaan tindak pidana lain.
- S sebelumnya diamankan oleh petugas keamanan (satpam) sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit karena dicurigai akan melakukan pencurian buah sawit di area perkebunan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Polsek Kendawangan mengamankan pria berinisial S (38), warga Desa Selimatan Jaya, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang pada Sabtu 6 Juni 2026.
S kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Menariknya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari dugaan tindak pidana lain.
S sebelumnya diamankan oleh petugas keamanan (satpam) sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit karena dicurigai akan melakukan pencurian buah sawit di area perkebunan.
Kapolsek Kendawangan AKP Rizki Arifianto mengatakan, setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, personel Polsek Kendawangan membawa pria tersebut ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
"Awal mula, pelaku S ini diamankan oleh pihak satpam perkebunan karena diduga akan mencuri kelapa sawit di area kebun perusahaan. Pihak satpam pun langsung menghubungi Polsek Kendawangan untuk selanjutnya, pelaku S dibawa ke Mapolsek Kendawangan," ujar AKP Rizki dalam keterangan resmi, Senin 8 Juni 2026.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 5 gram, barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di tubuh pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, anggota Polsek menemukan 12 Plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5 Gram Brutto," katanya.
• Pasang Laut Capai 1,8 Meter di Kendawangan, BPBD Ketapang Minta Warga Pesisir Waspada
Temuan itu membuat kasus yang semula berkaitan dengan dugaan pencurian sawit berkembang menjadi perkara narkotika.
Polisi kemudian langsung mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap S, untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Ketapang Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba
Kurang dari 10 hari dari kasus S, Polres Ketapang mengamankan dua pria berinisial M (38) dan K (26) di sebuah bangunan gudang di Jalan Gatot Subroto, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Jumat 29 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat kantong plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,56 gram.
Selain itu, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba turut diamankan sebagai barang bukti.
• Polisi Amankan Tujuh Paket Diduga Sabu dalam Operasi Dini Hari di Sekayam Sanggau
Kasat Resnarkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diakui milik tersangka M.
Sementara itu, tersangka K diduga berperan membantu M dalam mengedarkan narkotika kepada para pengguna.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diakui kepunyaan pelaku M dimana dirinya dibantu pelaku K untuk mengedarkan barang haram tersebut ke para pengguna," kata AKP I Dewa Made Surita, Minggu 31 Mei 2026.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Ketapang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Ketapang. (*)
- Ikuti Instagram Tribun Pontianak IG TRIBUN
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
- Baca Berita Terbaru di GOOGLE NEWS
Sabu di Kendawangan Ketapang
Maling Sawit Bawa Sabu Kendawangan
Kendawangan
Ketapang
narkoba
sabu
Pencurian Kebun Sawit Ketapang
| Kunjungi RSUD dr Agoesdjam, Wabup Ketapang Tekankan Pelayanan Humanis bagi Pasien |
|
|---|
| Rekor 12 Kali WTP! Pemkab Ketapang Cetak Prestasi Finansial |
|
|---|
| Warga Ketapang Hadapi Kenaikan Sembako, Pedagang Sebut Distribusi Makin Mahal |
|
|---|
| Polisi Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja di SMA Arastamar Ngabang |
|
|---|
| Waka Polres Ketapang Hadiri Grand Opening Teduh Coffee & Eatery di Kecamatan Delta Pawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/026-dini-hari-Polisi-menyita-empat-paket-d.jpg)