Dinas Perikanan Sambas Luruskan Mekanisme Penyaluran Solar Subsidi Nelayan

Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sambas, pemilik SPBU Paloh

Tayang:
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA/Imam Maksum
BERIKAN KETERANGAN - Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sambas Uray Hendi Wijaya memberikan keterangan di hadapan awak media, Senin 8 Juni 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Pertemuan yang diikuti puluhan nelayan dari kelompok Kuda Laut Desa Sebubus, Paloh, itu untuk memberikan penjelasan terkait mekanisme pengelolaan BBM bersubsidi bagi nelayan.
  • Kegiatan digelar di aula Kantor Dinas Perikanan Sambas.
  • Pertemuan ini dilakukan sebagai respons atas pemberitaan yang dinilai kurang tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya nelayan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sambas, pemilik SPBU Paloh, serta perwakilan nelayan Paloh menggelar pertemuan membahas penyaluran solar subsidi, Senin 8 Juni 2026.

Pertemuan yang diikuti puluhan nelayan dari kelompok Kuda Laut Desa Sebubus, Paloh, itu untuk memberikan penjelasan terkait mekanisme pengelolaan BBM bersubsidi bagi nelayan.

Kegiatan digelar di aula Kantor Dinas Perikanan Sambas.

Pertemuan ini dilakukan sebagai respons atas pemberitaan yang dinilai kurang tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya nelayan.

Kepala Dinas Perikanan Sambas Uray Hendi Wijaya menjelaskan, melalui forum ini pentingnya pelurusan informasi agar tidak terjadi mispersepsi mengenai mekanisme penyaluran BBM bersubsidi.

"Jadi, alhamdulillah pada hari ini kami bersama mitra dari HNSI Kabupaten Sambas, pemilik SPBU Paloh, serta perwakilan nelayan masyarakat Paloh telah melakukan pertemuan. Pertemuan ini dalam rangka menjelaskan bagaimana sebenarnya pengelolaan BBM bersubsidi untuk nelayan," ujar Uray Hendi.

Menurut Uray Hendi, beberapa hari yang lalu sempat ada pemberitaan yang sedikit tendensius, sehingga perlu diluruskan agar tidak terjadi mispersepsi di kalangan masyarakat, terutama nelayan.

"Perlu kami jelaskan bahwa dalam pengelolaan BBM bersubsidi bagi nelayan di Kecamatan Paloh, untuk memperoleh BBM bersubsidi terdapat tata kelola dalam pengurusan rekomendasi," katanya.

Baca juga: Menguak Pesona Jawai di Sambas: Sentra Padi Kalimantan Barat yang Lahir dari Sejarah Panjang

Dia mengungkapkan, berdasarkan Peraturan BPH Migas, rekomendasi untuk nelayan pengguna BBM bersubsidi solar dikeluarkan oleh Dinas Perikanan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan melalui beberapa persyaratan.

"Antara lain, nelayan tersebut harus benar-benar merupakan nelayan yang memiliki kapal. Sesuai aturan BPH Migas, kapal nelayan yang berhak mendapatkan rekomendasi adalah yang memiliki kapasitas 5 GT sampai dengan 30 GT," jelasnya.

Dia melanjutkan, persyaratan kemudian harus terdaftar sebagai nelayan, memiliki KUSUKA, serta NIK.

Dalam pengurusan rekomendasi juga harus melampirkan data yang valid, seperti dimensi kapal, ukuran, jenis mesin, dan yang paling penting adalah lama berlayar.

"Kami melakukan penerbitan rekomendasi untuk nelayan dengan ketentuan, kapal di bawah 5 GT, rekomendasi diperpanjang setiap 2 bulan sekali. Kapal 5 GT sampai 30 GT, rekomendasi diperpanjang setiap 1 bulan sekali," katanya.

Dia menekankan bahwa rekomendasi sejatinya adalah surat keterangan bagi nelayan, yaitu surat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah nelayan yang memenuhi syarat untuk membeli solar subsidi sesuai kebutuhan melautnya.

"Jadi, rekomendasi tersebut bukan berisi tentang alokasi atau pembagian jatah solar. Bukan. Melainkan hanya sebagai surat keterangan kebutuhan solar nelayan ketika akan melaut. Hal ini perlu diluruskan agar tidak terjadi salah persepsi," tegasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved