Dinas Perikanan Sambas Luruskan Mekanisme Penyaluran Solar Subsidi Nelayan

Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sambas, pemilik SPBU Paloh

Tayang:
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA/Imam Maksum
BERIKAN KETERANGAN - Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sambas Uray Hendi Wijaya memberikan keterangan di hadapan awak media, Senin 8 Juni 2026. 

Dia berujar,mjumlah kebutuhan solar yang tercantum dalam rekomendasi dihitung menggunakan aplikasi XSTAR yang dikeluarkan oleh BPH Migas.

Data seperti jenis kapal, gross tonnage, dan kebutuhan operasional melaut diinput ke dalam sistem, sehingga keluar estimasi kebutuhan solar saat melaut.

"Jika nelayan tidak melaut, maka pada dasarnya tidak ada kebutuhan solar. Oleh karena itu, apabila terdapat perbedaan (gap) antara kebutuhan yang tercantum dalam rekomendasi dengan realisasi pengambilan di SPBU, hal tersebut masih wajar. Karena rekomendasi bukanlah jatah alokasi solar, melainkan estimasi kebutuhan saat melaut," ungkapnya.

Dia menerangkan, hal ini sama seperti penggunaan Pertalite melalui aplikasi MyPertamina.

Di dalam sistem akan muncul estimasi kebutuhan, misalnya 80 liter atau 200 liter, namun pada praktiknya pembelian bisa saja 10 liter atau 20 liter sesuai kebutuhan nyata di lapangan.

"Demikian penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan pemahaman agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat," katanya. (*)

- Ikuti Instagram Tribun Pontianak IG TRIBUN
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
- Baca Berita Terbaru di GOOGLE NEWS 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved