Polres Mempawah Periksa Manager dan Pengawas SPBU, Dalami Dugaan Pungli di Lingkungan SPBU

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mempawah telah memanggil sejumlah pengelola SPBU untuk dimintai keterangan. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ramadhan | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA
SPBU- Kepolisian Resor Mempawah terus melakukan pendalaman terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Mempawah.  

Ringkasan Berita:
  • Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mempawah telah memanggil sejumlah pengelola SPBU untuk dimintai keterangan. 
  • Pemanggilan tersebut dilakukan pada Jumat 5 Juni 2026 dengan menghadirkan para manajer dan pengawas SPBU yang beroperasi di Kabupaten Mempawah.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Kepolisian Resor Mempawah terus melakukan pendalaman terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Mempawah. 

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas berbagai laporan dan keluhan yang disampaikan masyarakat, khususnya para sopir angkutan yang merasa dirugikan oleh praktik yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mempawah telah memanggil sejumlah pengelola SPBU untuk dimintai keterangan. 

Pemanggilan tersebut dilakukan pada Jumat 5 Juni 2026 dengan menghadirkan para manajer dan pengawas SPBU yang beroperasi di Kabupaten Mempawah.

Kapolres Mempawah, Jonathan David Harianthono, melalui Kasat Reskrim Eric Ibrahim Pattimura, membenarkan adanya agenda pemeriksaan dan pengumpulan keterangan tersebut.

Pontianak Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Renang Nasional Sport School Series Swimming 2026

Menurut Eric, pemanggilan dilakukan untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap terkait dugaan pungutan liar yang diduga terjadi dalam aktivitas pelayanan maupun distribusi bahan bakar di lingkungan SPBU.

Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian berupaya mengumpulkan berbagai fakta dan keterangan dari pihak-pihak terkait guna mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan. 

Proses tersebut menjadi bagian dari langkah awal penyelidikan sebelum menentukan tindak lanjut berikutnya.

Polres Mempawah, lanjutnya, memiliki komitmen untuk memberantas segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat, termasuk praktik pungutan liar yang berpotensi mengganggu pelayanan publik dan distribusi bahan bakar minyak (BBM), khususnya BBM bersubsidi.

Eric menegaskan bahwa SPBU merupakan fasilitas yang memiliki fungsi vital dalam memenuhi kebutuhan energi masyarakat. 

Oleh karena itu, apabila ditemukan adanya penyimpangan yang bertentangan dengan aturan, maka akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemeriksaan Pengelola SPBU

Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak pengelola SPBU bertujuan untuk menggali informasi secara mendalam terkait dugaan praktik pungli yang menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.

Selain melakukan penyelidikan, Polres Mempawah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi di wilayah tersebut.

Dukungan masyarakat dinilai penting karena informasi yang disampaikan dapat menjadi bahan awal bagi kepolisian dalam melakukan verifikasi dan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran hukum.

Polisi memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Masyarakat yang mengetahui atau menemukan indikasi pungli maupun penyimpangan lainnya di lingkungan SPBU diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved