Operasi Patuh Kapuas 2026 Berlangsung Dua Pekan, Ini Daftar Pelanggarannya
AKP Dede menegaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Ringkasan Berita:
- Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kayong Utara, AKP Dede Saiful Mikdar, mengatakan penggunaan telepon genggam saat mengemudi menjadi salah satu pelanggaran yang mendapat perhatian khusus dalam Operasi Patuh Kapuas tahun ini.
- Menurutnya, penggunaan ponsel ketika berkendara dapat mengurangi konsentrasi pengemudi sehingga berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA – Kepolisian Resor Kayong Utara melalui Satuan Lalu Lintas akan menggelar Operasi Patuh Kapuas 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Selama pelaksanaan operasi, petugas akan memfokuskan pengawasan dan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran yang dinilai berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan maupun mengganggu ketertiban lalu lintas.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kayong Utara, AKP Dede Saiful Mikdar, mengatakan penggunaan telepon genggam saat mengemudi menjadi salah satu pelanggaran yang mendapat perhatian khusus dalam Operasi Patuh Kapuas tahun ini.
Menurutnya, penggunaan ponsel ketika berkendara dapat mengurangi konsentrasi pengemudi sehingga berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas komunikasi saat kendaraan sedang berjalan.
Apabila terdapat keperluan mendesak untuk menerima atau melakukan panggilan, pengendara disarankan menghentikan kendaraan terlebih dahulu di lokasi yang aman sebelum menggunakan alat komunikasi.
• Daratan Hilang 4 Meter setiap Tahun, Warga Pesisir Sambas Minta Pemerintah Bangun Penahan Ombak
Selain penggunaan ponsel, pengendara di bawah umur juga menjadi salah satu sasaran utama penindakan.
Polisi mengingatkan para orang tua agar tidak memberikan izin kepada anak-anak yang belum memenuhi syarat usia untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum.
AKP Dede menegaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, anak yang belum berusia 17 tahun diminta tidak mengoperasikan kendaraan demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Target Operasi
Tak hanya itu, Operasi Patuh Kapuas 2026 juga menyasar berbagai pelanggaran lain seperti berboncengan lebih dari dua orang pada sepeda motor, mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol, serta melawan arus lalu lintas.
Menurutnya, perilaku melawan arus masih menjadi salah satu pelanggaran yang sangat berbahaya karena dapat menimbulkan kecelakaan serius, terutama pada ruas jalan yang menerapkan sistem satu arah.
Polisi mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu-rambu dan mengikuti arah lalu lintas yang telah ditetapkan demi menjaga keselamatan bersama.
Dalam operasi tersebut, petugas juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dan kondisi kendaraan.
Operasi Patuh Kapuas 2026
Operasi Patuh Kapuas Kayong Utara
Polres Kayong Utara
Satlantas Kayong Utara
tilang elektronik ETLE
SIM dan STNK
pelawan arus lalu lintas
| Ini Penyebab Kecelakaan Tunggal Mobil Masuk Parit di Sukadana Kayong Utara |
|
|---|
| Propam Polres Sintang Periksa Kelengkapan dan Surat Kendaraan Personel jelang Operasi Patuh |
|
|---|
| Polresta Pontianak Gelar Latpraops Patuh Kapuas 2026 Jelang Pelaksanaan Operasi |
|
|---|
| Siap-Siap, Operasi Patuh Kapuas 2026 Dimulai Pekan Depan, Sasaran Knalpot Brong hingga Pengguna HP |
|
|---|
| 10 Pelanggaran Prioritas yang Diincar Polisi untuk Ditilang di Operasi Patuh Kapuas Kalbar 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Operasi-Patuh-Kapuas-2026-Operasi-Patuh-Kapuas-Kayong-Utara.jpg)