Operasi Patuh Kapuas 2026 Berlangsung Dua Pekan, Ini Daftar Pelanggarannya

AKP Dede menegaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai ketentuan yang berlaku. 

Tayang:
TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA
POLISI- Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kayong Utara, AKP Dede Saiful Mikdar, mengatakan penggunaan telepon genggam saat mengemudi menjadi salah satu pelanggaran yang mendapat perhatian khusus dalam Operasi Patuh Kapuas tahun ini. 

Pengendara diwajibkan membawa dokumen resmi seperti SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara.

Selain dokumen kendaraan, kelengkapan teknis juga menjadi perhatian petugas. Kendaraan harus dilengkapi perlengkapan standar, termasuk kaca spion yang berfungsi dengan baik sesuai ketentuan.

Kesempatan Terakhir! Warga Kubu Raya Bisa Legalkan Sambungan Air Ilegal hingga 30 Juni 2026

Bagi pengguna sepeda motor, penggunaan helm berstandar nasional menjadi kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Sementara pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat diwajibkan menggunakan sabuk pengaman selama perjalanan.

AKP Dede menjelaskan bahwa penggunaan helm dan seatbelt merupakan perlengkapan keselamatan dasar yang terbukti dapat mengurangi risiko cedera maupun fatalitas ketika terjadi kecelakaan.

Polisi juga akan menindak penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal masyarakat sebagai knalpot brong.

Keberadaan knalpot jenis tersebut dinilai meresahkan karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan lingkungan.

Selain knalpot brong, petugas turut mengawasi penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.

Masyarakat diminta menggunakan pelat nomor resmi yang diterbitkan oleh Samsat dan tidak melakukan modifikasi yang bertentangan dengan ketentuan.

Dalam pelaksanaannya, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas akan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Namun demikian, petugas di lapangan juga tetap dapat memberikan teguran maupun melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran tertentu.

Melalui Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Kayong Utara berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas semakin meningkat sehingga dapat menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang lebih baik di wilayah Kabupaten Kayong Utara. (*)

- Ikuti Instagram Tribun Pontianak IG TRIBUN
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
Baca Berita Terbaru di GOOGLE NEWS 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved