Operasi Patuh Kapuas 2026 Berlangsung Dua Pekan, Ini Daftar Pelanggarannya
AKP Dede menegaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Pengendara diwajibkan membawa dokumen resmi seperti SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara.
Selain dokumen kendaraan, kelengkapan teknis juga menjadi perhatian petugas. Kendaraan harus dilengkapi perlengkapan standar, termasuk kaca spion yang berfungsi dengan baik sesuai ketentuan.
• Kesempatan Terakhir! Warga Kubu Raya Bisa Legalkan Sambungan Air Ilegal hingga 30 Juni 2026
Bagi pengguna sepeda motor, penggunaan helm berstandar nasional menjadi kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Sementara pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat diwajibkan menggunakan sabuk pengaman selama perjalanan.
AKP Dede menjelaskan bahwa penggunaan helm dan seatbelt merupakan perlengkapan keselamatan dasar yang terbukti dapat mengurangi risiko cedera maupun fatalitas ketika terjadi kecelakaan.
Polisi juga akan menindak penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal masyarakat sebagai knalpot brong.
Keberadaan knalpot jenis tersebut dinilai meresahkan karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan lingkungan.
Selain knalpot brong, petugas turut mengawasi penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.
Masyarakat diminta menggunakan pelat nomor resmi yang diterbitkan oleh Samsat dan tidak melakukan modifikasi yang bertentangan dengan ketentuan.
Dalam pelaksanaannya, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas akan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Namun demikian, petugas di lapangan juga tetap dapat memberikan teguran maupun melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran tertentu.
Melalui Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Kayong Utara berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas semakin meningkat sehingga dapat menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang lebih baik di wilayah Kabupaten Kayong Utara. (*)
- Ikuti Instagram Tribun Pontianak IG TRIBUN
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
- Baca Berita Terbaru di GOOGLE NEWS
Operasi Patuh Kapuas 2026
Operasi Patuh Kapuas Kayong Utara
Polres Kayong Utara
Satlantas Kayong Utara
tilang elektronik ETLE
SIM dan STNK
pelawan arus lalu lintas
| Ini Penyebab Kecelakaan Tunggal Mobil Masuk Parit di Sukadana Kayong Utara |
|
|---|
| Propam Polres Sintang Periksa Kelengkapan dan Surat Kendaraan Personel jelang Operasi Patuh |
|
|---|
| Polresta Pontianak Gelar Latpraops Patuh Kapuas 2026 Jelang Pelaksanaan Operasi |
|
|---|
| Siap-Siap, Operasi Patuh Kapuas 2026 Dimulai Pekan Depan, Sasaran Knalpot Brong hingga Pengguna HP |
|
|---|
| 10 Pelanggaran Prioritas yang Diincar Polisi untuk Ditilang di Operasi Patuh Kapuas Kalbar 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Operasi-Patuh-Kapuas-2026-Operasi-Patuh-Kapuas-Kayong-Utara.jpg)