Penanganan Kecelakaan di Sambas Bakal Lebih Sigap, Call Center 110 dan 119 Terintegrasi

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua instansi pada Kamis 4 Juni 2026. 

Tayang:
Penulis: Imam Maksum | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
TANDA TANGAN - Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo dan Kadis Kesehatan Sambas dr Ganjar Eko Prabowo tandatangani MOU tentang kesepakatan bersama integrasi dan koordinasi panggilan darurat 110 dan 119 dalam penanganan kejadian gawat darurat di Kabupaten Sambas. Kegiatan itu digelar di Aula Dhira Wijaya Mapolres Sambas, Kamis 4 Juni 2026. 

Karena itu, integrasi antaroperator call center menjadi langkah penting untuk menciptakan pelayanan yang lebih efektif dan efisien.

"Kalau masih berjalan sendiri-sendiri tentu akan lebih sulit. Dengan sistem ini, operator 110 dan 119 dapat saling berkomunikasi dan berkolaborasi langsung saat menangani kejadian di lapangan," katanya.

Ganjar juga mengakui bahwa pihaknya belum pernah menginisiasi kerja sama serupa karena tidak ada instruksi khusus dari pemerintah pusat.

Namun, langkah yang dilakukan Polres Sambas dinilai sebagai terobosan positif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Saya sangat mengapresiasi inisiatif Kapolres Sambas. Pada akhirnya, masyarakat yang akan merasakan manfaat dari kerja sama ini karena penanganan laporan darurat bisa dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi," pungkasnya.

Melalui integrasi layanan darurat 110 dan 119 ini, Pemerintah Kabupaten Sambas dan Polres Sambas berharap pelayanan kegawatdaruratan dapat semakin optimal, sehingga keselamatan masyarakat dapat ditangani secara cepat, tepat, dan profesional.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
- Ikuti Instagram Tribun Pontianak IG TRIBUN
 
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved