Konflik Buruh PT KAL Berlanjut, Perusahaan dan DPRD Ketapang Bersilang Pendapat

Kedua, perusahaan diminta melakukan perubahan lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan setelah proses PHK dilakukan.

Tayang:
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Syahroni
TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA
TANDA TANGAN - Foto bersama DPRD Ketapang, PT KAL, Pemkab Ketapang dan perwakilan pekerja usai tanda tangan RDPU pada pada Rabu 13 Mei 2026, di Kantor DPRD Ketapang. 

Ringkasan Berita:
  1. DPRD Ketapang merekomendasikan PT Kayung Agro Lestari untuk menyetujui tuntutan PHK terhadap 222 pekerja pasca akuisisi perusahaan oleh First Resources Group, dengan mengacu pada ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021.
  2. Pihak PT KAL menilai proses RDPU berlangsung tidak lazim karena pendapat perusahaan yang menolak PHK disebut tidak dimasukkan dalam notulen rapat, bahkan penandatanganan notulen diklaim terjadi di bawah tekanan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Ketapang pada Rabu 13 Mei 2026 merekomendasikan agar perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kayung Agro Lestari (PT KAL) menyetujui tuntutan 222 pekerja untuk dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Rekomendasi tersebut muncul setelah adanya desakan dari LBH Kapuas Raya kepada DPRD Ketapang terkait persoalan ketenagakerjaan pasca akuisisi PT KAL oleh First Resources Group dari Austindo Nusantara Jaya (ANJ Group).

Dalam RDPU tersebut, terdapat dua poin kesimpulan yang menjadi rekomendasi.

Baca juga: Pesona Wisata Kecamatan Pemahan Ketapang, Cocok untuk Healing dan Camping

Pertama, sebanyak 222 pekerja PT KAL mengajukan PHK dan perusahaan diminta mengakomodir tuntutan tersebut sesuai ketentuan Pasal 42 PP Nomor 35 Tahun 2021 dalam waktu 30 hari sejak rekomendasi ditandatangani. 

Kedua, perusahaan diminta melakukan perubahan lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan setelah proses PHK dilakukan.

Pimpinan PT KAL, Robert Hutapea, menegaskan bahwa perusahaan, serikat pekerja, maupun pemerintah pada dasarnya dilarang melakukan PHK sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 151 Ayat 1 tentang Ketenagakerjaan.

“Ketika melanggar hukum, melanggar undang-undang, di mana itu adalah produk dari legislatif, maka itu merupakan kejahatan,” kata Robert saat dikonfirmasi, Sabtu 16 Mei 2026.

Baca juga: 10 Rekomendasi Tempat Makan Enak di Ketapang Kalimantan Barat

Meski demikian, Robert menyatakan perusahaan akan tetap mengikuti setiap keputusan selama merupakan produk hukum yang berlaku di Indonesia. 

Ia menegaskan pihaknya tetap tunduk pada aturan pemerintah dan siap menjalankan ketentuan yang sah secara hukum.

Robert juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Surat Edaran Bupati Ketapang yang sebelumnya mengimbau perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dan menghindari PHK demi menjaga stabilitas ekonomi serta kondusivitas investasi daerah.

“Bupati Ketapang beberapa waktu lalu mengimbau agar perusahaan mengutamakan mempekerjakan masyarakat sekitar dan tidak melakukan PHK, karena itu kalau kalian mem-PHK karyawan akan mengganggu stabilitas ekonomi, keamanan, dan ketertiban, termasuk di lingkungan perusahaan. Dan kami tunduk terhadap instruksi dari pemerintah daerah Ketapang,” tegasnya.

Ia juga menyoroti jalannya RDPU yang dinilai tidak lazim.

Menurutnya, pendapat perusahaan yang berulang kali menolak PHK tidak dimasukkan dalam notulen rapat bersama anggota DPRD.

“Sesuatu hal yang tidak lazim terjadi saat RDPU. Bahkan pendapat dari perusahaan yang berulang-ulang menolak PHK tidak dimasukkan dalam notulen rapat bersama anggota DPRD tersebut,” ungkapnya.

Robert mengaku pihak perusahaan sempat menolak menandatangani notulen rapat, namun tetap diminta untuk membubuhkan tanda tangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved