Lebih dari 19 Ribu UMKM di Sintang, Banyak Belum Miliki NIB
Pemerintah Kabupaten Sintang terus berupaya mendorong produk unggulan daerah, khususnya wastra dan kriya lokal, agar memiliki legalitas formal
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas.
- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang, Subendi, mengatakan pemerintah daerah saat ini aktif mengupayakan berbagai bentuk pengakuan legal bagi produk unggulan daerah, termasuk kain tenun khas Sintang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang terus berupaya mendorong produk unggulan daerah, khususnya wastra dan kriya lokal, agar memiliki legalitas formal sebagai identitas hasil karya masyarakat Sintang.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang, Subendi, mengatakan pemerintah daerah saat ini aktif mengupayakan berbagai bentuk pengakuan legal bagi produk unggulan daerah, termasuk kain tenun khas Sintang.
Menurutnya, upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama lintas sektor, seperti bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), serta pengembangan sektor lain seperti kuliner dan produk kerajinan masyarakat.
“Pemda terus berupaya agar wastra maupun kriya dari Sintang memiliki legalitas formal sebagai identitas hasil karya penenun dan perajin kita. Ini penting untuk perlindungan dan pengakuan produk daerah,” kata Subendi.
Ia menjelaskan, saat ini jumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sintang mencapai lebih dari 19 ribu.
Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam pengembangan usaha.
Baca juga: Pemkab Sintang Perkuat Pencegahan Korupsi, Sekda Soroti Perlunya Pengawasan hingga Tingkat Desa
Subendi menuturkan, kepemilikan NIB menjadi syarat penting agar UMKM dapat berkembang lebih jauh, termasuk menembus pasar ekspor maupun masuk ke jaringan ritel modern.
“Masih banyak UMKM yang belum memiliki NIB. Ini terus kami dorong agar mereka segera mendaftar, sehingga peluang untuk masuk pasar ekspor maupun ritel modern semakin terbuka,” ujarnya.
Ia mengakui, pengembangan UMKM di Sintang masih menghadapi banyak tantangan ke depan. Karena itu, pihaknya berharap dukungan dari berbagai pihak untuk bersama-sama memberikan perlindungan terhadap produk lokal, termasuk para penenun yang selama ini menjadi bagian penting dalam menjaga warisan budaya daerah.
Subendi menegaskan, perlindungan terhadap karya masyarakat lokal bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga upaya menjaga identitas budaya Kabupaten Sintang agar tetap lestari dan dikenal lebih luas. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Wakil Kepala BGN Gizi Pastikan Transparan dan Lakukan Uji Laboratorium |
|
|---|
| Kunjungi Kampung Caping Pontianak, Selvi Gibran Disambut Meriah Warga dan Pengrajin Lokal |
|
|---|
| Diuji Tiga Hari, Empat Pegawai Kemenkum Kalbar Buktikan Kompetensi untuk Naik Jabatan Fungsional |
|
|---|
| TLF 2026 Angkat Isu AI dan Hak Cipta, Kemenkum Kalbar Dorong Regulasi Responsif Teknologi |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Matangkan Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Kabupaten-Sintang-Subendi.jpg)