Gudang Salai Kelapa di Desa Sarang Burung Kuala Jawai Terbakar

Gudang salai kelapa di Dusun Melamin, Desa Sarang Burung Kuala, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, ludes terbakar

Tayang:
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
GUDANG TERBAKAR - Polisi Polsek Jawai bersama warga ketika melihat bekas kebakaran gudang salai kelapa di Dusun Melamin, Desa Sarang Burung Kuala, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang ludes terbakar pada Senin 20 April 2026 sekira pukul 03.30 WIB dini hari. 

Ringkasan Berita:
  • Warga yang melihat kebakaran berupaya memadamkan api dengan menyiram air menggunakan peralatan seadanya. Api berhasil dipadamkan setelah upaya penyiraman berselang 30 menit.
  • Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko mengatakan, petugas kepolisian telah menerima laporan peristiwa kebakaran itu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Gudang salai kelapa di Dusun Melamin, Desa Sarang Burung Kuala, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, ludes terbakar pada Senin 20 April 2026 sekira pukul 03.30 WIB dini hari.

Warga yang melihat kebakaran berupaya memadamkan api dengan menyiram air menggunakan peralatan seadanya. Api berhasil dipadamkan setelah upaya penyiraman berselang 30 menit.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko mengatakan, petugas kepolisian telah menerima laporan peristiwa kebakaran itu.

"Polres Sambas melalui Polsek Jawai menerima laporan adanya satu unit tempat salai kelapa (kopra) hangus terbakar di Dusun Melamin, RT 007/RW 004, Desa Sarang Burung Kuala, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Senin 20 April 2026 dini hari sekira pukul 03.30 WIB," kata AKP Sadoko.

AKP Sadoko mengungkapkan, akibat kebakaran ini tidak menimbulkan korban jiwa. Korban pemilik bangunan diketahui laki-laki berinisial B (46) warga setempat.

AKP Sadoko menjelaskan, peristiwa itu bermula saat dua warga yang juga saksi melihat api dan kepulan asap di gudang kelapa milik B.

"Menurut keterangan saksi I (46) dan P (46) pada hari Senin tanggal 20 April 2026, diperkirakan pukul 03.30 WIB, melihat api dan kepulan asap yang membesar dari tempat kejadian," jelasnya.

Dia menambahkan, kemudian saksi dan korban bersama warga setempat bersama-sama mendatangi lokasi tersebut serta untuk memadamkan api.

Baca juga: Sambas Siapkan Lahan 7,8 Ha untuk Sekolah Rakyat, Dinsos Sebut Pembangunan Dimulai Juli

"Warga berupaya untuk memadamkan api yang sudah membesar dengan alat seadanya berupa, mesin air rumah tangga, mesin jet cleaner, serta ember dengan sumber air dari sumur berjarak sekitar 30 meter," ungkapnya.

Sadoko mengatakan, api dapat dipadamkan sekira pukul 06.00 wib. Menurut keterangan korban, saat kejadian ia berada di rumah berjarak sekitar 30 meter dari lokasi.

Dia menjelaskan bahwa pada hari Minggu, 19 April 2026 sore hari, korban menyimpan arang batok kelapa yang masih sedikit panas ke dalam empat karung.

"Arang batok kelapa dalam karung, ditutup terpal, dan diletakkan di belakang bangunan berdampingan dengan tumpukan kopra. Diduga, api bermula dari arang tersebut," katanya.

Luas bangunan yang terbakar dengan panjang 10 meter dan lebar 3 meter ini terbuat dari dinding semen, lantai plat besi, serta atap tiang kayu dan seng.

AKP Sadoko menyampaikan bahwa personel Polsek Jawai sudah mendatangi TKP, mengolah tempat kejadian perkara (TKP), dan memeriksa saksi-saksi.

Ia mengungkapkan, dalam peristiwa tersebut, tidak ada korban jiwa dan kerugian material diperkirakan mencapai Rp25 Juta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved