BBPOM Pontianak Ungkap Tujuh Jenis OOT yang Rawan Disalahgunakan
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pontianak mengungkap terdapat tujuh jenis obat-obatan tertentu
Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Kepala BBPOM di Pontianak, Hariani mengatakan obat-obatan tersebut sebenarnya digunakan untuk pengobatan, namun kerap disalahgunakan karena efek samping yang ditimbulkan.
- Menurut Hariani, psikotropika merupakan obat yang bekerja pada saraf pusat sehingga penggunaannya harus menggunakan resep dokter.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pontianak mengungkap terdapat tujuh jenis obat-obatan tertentu (OOT) yang rawan disalahgunakan masyarakat.
Kepala BBPOM di Pontianak, Hariani mengatakan obat-obatan tersebut sebenarnya digunakan untuk pengobatan, namun kerap disalahgunakan karena efek samping yang ditimbulkan.
“OOT ini jadi dia dikelompokkan menjadi obat-obat tertentu. Tadi itu ada tujuh macam. Di antara tujuh itu, enam itu sebetulnya dia masuk dalam obat keras karena dia psikotropika,” ujarnya saat diwawancarai usai kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu di Hotel Mercure Pontianak, Selasa 12 Mei 2026.
Menurut Hariani, psikotropika merupakan obat yang bekerja pada saraf pusat sehingga penggunaannya harus menggunakan resep dokter.
Ia menjelaskan efek yang dicari pengguna bukanlah fungsi utama obat tersebut melainkan efek samping yang muncul setelah dikonsumsi.
Karena itu, obat keras tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter.
Hariani mengatakan BBPOM Pontianak juga melibatkan apotek dan tenaga kesehatan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan OOT.
Baca juga: BBPOM Pontianak Imbau Orang Tua dan Sekolah Awasi Anak dari Penyalahgunaan OOT
“Makanya kami di sini melibatkan juga teman-teman yang apotek. Jadi obat keras itu tidak boleh diserahkan kepada pasien, tidak boleh dijual tanpa resep dokter,” katanya.
Selain apotek, dokter juga diminta menuliskan resep secara rasional sesuai kebutuhan pasien agar tidak berpotensi disalahgunakan.
Selain enam jenis obat keras tersebut, Hariani mengatakan satu jenis OOT lainnya adalah dextromethorphan yang merupakan obat batuk.
“Dextromethorphan itu obat batuk. Ya makanya dulu kan sering disalahgunakan, yang tunggal makanya ditarik izinnya, tidak boleh lagi sejak 2013,” jelasnya.
Ia mengatakan obat tersebut dapat menimbulkan efek tertentu apabila dikonsumsi melebihi dosis yang seharusnya.
“Tapi dia gunakannya tidak sesuai dosis, bisa 20 kali lipat, 40 kali lipat sekali minum,” ungkap Hariani.
Ia menjelaskan, penggunaan obat secara berlebihan dalam jangka panjang akan berbahaya bagi kesehatan. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Sekda Kota Singkawang Pimpin Rapat Lanjutan Pembahasan Usulan Hibah dan Bantuan Sosial Tahun 2027 |
|
|---|
| Kendaraan Odong-odong Roda Tiga Bergoyang di Singkawang, Dishub Gercep Panggil Pemilik dan Ditegur |
|
|---|
| Kapolsek Mempawah Hulu Tegas Terhadap Pelaku Perjudian |
|
|---|
| Menuju Jakarta Tindaklanjuti Polemik LCC, Peserta Smansa Pontianak Satu Pesawat dengan Istri Wapres |
|
|---|
| Satgas TMMD Kodim Sanggau Bangun MCK di SMPN 5 Semayang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Hotel-Mercure-Pontianak-Selasa-12-Mei-2026.jpg)