278 Kades di Kapuas Hulu Keberatan Tunjungan Dipotong

Yusuf Basuki menegaskan, 278 kepala desa se Kapuas Hulu keberatan dengan adanya pemotongan tunjangan kades dan aparatur desa.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
TUNJUNGAN DIPOTONG - Ketua DPC APDESI Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Yusuf Basuki, juga merupakan Kepala Desa Nanga Kelibang, Kecamatan Bunut Hulu. 

Ringkasan Berita:
  • Kades dan perangkat desa hanya berharap penghasilan tetap (Siltap) saja, itu sudah membuat roda pemerintahan di tingkat desa menjadi tidak efektif.
  • Apa lagi jelas Yusuf, tanggung jawab kades cukup besar terhadap masyarakatnya, tapi sementara kesejahteraan kades dan aparatur tidak terjamin.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Ketua DPC APDESI Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Yusuf Basuki menegaskan, 278 kepala desa se Kapuas Hulu keberatan dengan adanya pemotongan tunjangan kades dan aparatur desa.

"Kades dan perangkat desa hanya berharap penghasilan tetap (Siltap) saja, itu sudah membuat roda pemerintahan di tingkat desa menjadi tidak efektif," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 15 April 2026.

Apa lagi jelas Yusuf, tanggung jawab kades cukup besar terhadap masyarakatnya, tapi sementara kesejahteraan kades dan aparatur tidak terjamin.

"Sedangkan pemerintah mengandalkan desa menjadi ujung tombak perintahan, tapi menurut saya dengan adanya pemotongan seperti sekarang ini, ujung tombak menjadi tumpul," ucapnya.

Bisa Korupsi

Lebih parah lagi menurut Yusuf, bisa mengakibat angka korupsi semakin meningkat, karena penghasilan minim.

"Mau cari kerja luar tidak bisa, karena sudah mengemban amanah di desa," ujarnya.

Yusuf menyatakan, takutnya karena terdesak oleh kebutuhan keluarga, bisa-bisa mau tidak mau korupsi demi mencukupi kebutuhan hidup.

Baca juga: 278 Kades Kapuas Hulu Protes Tunjangan Dipotong, Yusuf: Bisa-bisa Korupsi karena Terdesak Kebutuhan

"Nah ini yang tidak saya inginkan, apa lagi banyak kades yang purna tugas, kalau tidak salah ada sebanyak 212 orang dari 278 kades, yang purna tugas di hari Senin tanggal 4 Mei 2026 ini," ucapnya.

Tolak Uang Purna Kades

Selain itu juga, ada yang masih mencalonkan diri ada yang tidak, dan sementara berdasarkan undang-undang nomor 3 perubahan kedua dari undang-undang nomor 6 tahun 2014 itu, dipastikan ada uang purna tugas dengan besaran tidak ditentukan,  tergantung kemampuan keuangan desa masing-masing.

"Hal ini juga tidak di realisasi oleh Pemerintah Daerah Kapuas Hulu, karena dengan alasan akibat efisiensi anggaran dari pusat, serta belum ada regulasi turunan dari undang-undang nomor 3 tahun 2024," ujarnya.

Dijelaskan Yusuf, pada saat rapat kordinasi dengan Inspektorat, bersama dinas DPMD tidak membolehkan ada anggaran purna tugas, oleh sebab itu selaku kades se kabupaten Kapuas Hulu merasa kecewa.

"Mengapa Pemda Kapuas Hulu tidak berani ambil kebijakan pada hal dasar hukumnya sudah jelas undang-undang nomor 3 tahun 2024," ucapnya.

Menurut Yusuf, undang-undang aturan tertinggi bukan Perpres, atau Permen, itu hanya turunan yang harus merujuk dengan undang-undang, karena apa pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tidak berani membuat Perda atau Perbup yang cantulannya adalah undang-undang tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved