Surat Edaran Pemkot Singkawang Terkait WFH Bagi ASN pada Libur Nasional dan Hari Raya Idul Fitri

Pemkot Singkawang menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN pada masa libur nasional dan hari raya Idul Fitri

Tayang:
Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
WFA LEBARAN 2026 - Ilustrasi Kalender. Pemerintah resmi menerapkan kebijakan WFA selama Lebaran 2026, berikut daftar pekerja yang bisa WFA Lebaran 2026. 

Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengawasan di lingkungan masing-masing dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas Work From Anywhere (WFA) dan/atau Work From Home (WFH) kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 25 Maret sampai dengan 27 Maret 2026. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved