Surat Edaran Pemkot Singkawang Terkait WFH Bagi ASN pada Libur Nasional dan Hari Raya Idul Fitri

Pemkot Singkawang menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN pada masa libur nasional dan hari raya Idul Fitri

Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
WFA LEBARAN 2026 - Ilustrasi Kalender. Pemerintah resmi menerapkan kebijakan WFA selama Lebaran 2026, berikut daftar pekerja yang bisa WFA Lebaran 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Melalui surat edaran dan berdasarkan peraturan Menteri PAN dan RB nomor 4 tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan menyampaikan terkait hal tersebut.
  • Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan pada 3 (tiga) hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yaitu pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 25,26 dan 27 Maret 2026.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN pada masa libur nasional dan hari raya Idul Fitri 1447H.

Melalui surat edaran dan berdasarkan peraturan Menteri PAN dan RB nomor 4 tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan menyampaikan terkait hal tersebut.

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan pada 3 (tiga) hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yaitu pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 25,26 dan 27 Maret 2026.

Perangkat Daerah dapat melaksanakan tugas kedinasan dari luar kantor atau Work From Anywhere (WFA) dan/atau Work From Home (WFH) maksimal 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah pegawai pada 1 (satu) unit organisasi. 

Misalnya dari 10 orang pegawai pada bagian A dapat diberikan WFA/WFH dan cuti paling banyak 5 orang.

Kepala Perangkat Daerah mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas dengan memastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Baca juga: Bocah Laki-laki Usia 6 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Usai Tenggelam di Pantai Gratis Singkawang 

Work From Anywhere (WFA) dan/atau Work From Home (WFH) merupakan fleksibilitas kerja dengan pola pelaksanaan tugas kedinasan yang dapat dilaksanakan di luar kantor.

Dengan melaksanakan optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses. 

Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas kedinasan, serta jumlah Pegawai ASN pada Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik masing-masing.

Memastikan Pegawai ASN yang melaksanakan Work From Anywhere (WFA) dan/atau Work From Home (WFH) memiliki perangkat penunjang kerja di rumah atau di luar kantor seperti laptop/komputer, wifi, android/sejenisnya dan lain-lain serta memastikan Pegawai ASN tersebut dapat dihubungi oleh atasan langsung pada saat jam kerja.

Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran penyelenggaraan layanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/shift, perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan.

Penugasan Pegawai ASN yang melaksanakan Work From Anywhere (WFA) dan/atau Work From Home (WFH) diatur oleh Kepala Perangkat Daerah dengan menerbitkan surat tugas.

Ketentuan lebih lanjut untuk pelaksanaan absensi bagi Pegawai ASN yang melaksanakan Work From Anywhere (WFA) dan/atau Work From Home (WFH) agar dikoordinasikan oleh masing-masing perangkat daerah kepada BKPSDM.

Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan, Kepala Perangkat Daerah harus memastikan kualitas pemenuhan pelayanan publik terutama pelayanan publik yang esensial tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved