Pemkab Mempawah dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral sekaligus konstitusional untuk memastikan setiap warga yang bekerja memperoleh

Tayang:
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
NOTA KESEPAKATAN - Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Mempawah dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, yang dirangkai dengan pengukuhan program 1 Desa 1 Agen Perisai, Selasa 24 Februari 2026, di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah. 

Ringkasan Berita:
  • Nota kesepakatan tersebut ditandatangani Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, sebagai langkah konkret memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke tingkat desa.
  • Dalam sambutannya, Juli menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari sistem perlindungan sosial nasional.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Mempawah dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, yang dirangkai dengan pengukuhan program 1 Desa 1 Agen Perisai, Selasa 24 Februari 2026, di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah.

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, sebagai langkah konkret memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke tingkat desa.

Dalam sambutannya, Juli menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari sistem perlindungan sosial nasional.

Kemenkum Kalbar Rapat Koordinasi Merek Kolektif pada KDMP dan Potensi Indikasi Geografis Mempawah

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral sekaligus konstitusional untuk memastikan setiap warga yang bekerja memperoleh perlindungan atas berbagai risiko sosial dan ekonomi.

"Baik risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, maupun kehilangan pekerjaan, semuanya harus diantisipasi melalui sistem jaminan sosial yang kuat," ujarnya.

Ia mengungkapkan, sebagian besar tenaga kerja di Kabupaten Mempawah bergerak di sektor informal, seperti nelayan, petani, buruh, pelaku UMKM, hingga pekerja mandiri lainnya.

Kelompok ini dinilai paling rentan terhadap guncangan ekonomi maupun risiko kerja.

Karena itu, perluasan kepesertaan jaminan sosial, lanjutnya, menjadi prioritas yang tidak bisa ditunda.

Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan wujud nyata sinergi antara Pemkab Mempawah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat pekerja.

"Kolaborasi ini kita dorong agar cakupan kepesertaan semakin luas, menjangkau hingga ke desa-desa," tegas Juli.

Pengukuhan program 1 Desa 1 Agen Perisai disebutnya sebagai langkah strategis untuk mendekatkan layanan jaminan sosial kepada masyarakat.

Agen Perisai akan berperan sebagai ujung tombak dalam memberikan edukasi, sosialisasi, serta pendampingan pendaftaran kepesertaan.

"Dengan adanya satu agen di setiap desa, kita berharap tidak ada lagi pekerja yang tidak tersentuh informasi. Program ini juga memperkuat peran desa sebagai garda terdepan pembangunan dan pelayanan publik," harapnya.

Juli turut mengajak seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan kepala desa agar mendukung penuh implementasi nota kesepakatan tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved