Perusahaan Wajib Taat! Sambas Bentuk Posko Pengaduan THR untuk Karyawan

Posko ini rencananya dibuka setelah terbitnya Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Penulis: Imam Maksum | Editor: Syahroni
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
THR - Kolase uang THR. Disnakertrans Sambas menerbitkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Sambas agar taat aturan membayar THR pekerja. 

Ringkasan Berita:
  1. Disnakertrans Sambas akan membuka posko pengaduan THR 2026 setelah terbit Surat Edaran Kemenaker, sebagai tempat pekerja melapor jika terlambat atau tidak menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya dari perusahaan.
  2. Setiap laporan pekerja akan ditindaklanjuti dengan klarifikasi kepada perusahaan dan, bila perlu, diteruskan ke pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat untuk penanganan lebih lanjut.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, bersiap membuka posko pengaduan bagi pekerja yang terlambat menerima atau bahkan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Posko ini rencananya dibuka setelah terbitnya Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Baca juga: Kecelakaan di Tebas Sambas Hari Ini! Tabrakan Maut Renggut Nyawa Pengendara Motor Tanpa Identitas

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sambas, Marjuni, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan pusat terkait mekanisme pembayaran THR tahun ini. 

Setelah SE Kemenaker diterima, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti dengan pembentukan posko pengaduan untuk melindungi hak pekerja.

“Dari Surat Edaran tersebut, daerah diminta menindaklanjutinya dengan membentuk posko pengaduan bagi pekerja yang telat atau tidak dibayarkan THR-nya,” ujar Marjuni, Minggu 22 Februari 2026.

Tak hanya membuka posko, Disnakertrans juga akan menerbitkan surat edaran lanjutan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Sambas.

Isinya berupa imbauan agar perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan dan waktu yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Kecamatan Mukok Sanggau, Satu Korban Meninggal Dunia

Secara umum, Marjuni menilai perusahaan di Sambas selama ini telah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya. 

Namun demikian, jika ada laporan pekerja, pihaknya akan langsung melakukan klarifikasi kepada perusahaan yang bersangkutan.

Apabila persoalan tidak selesai di tingkat kabupaten, laporan akan diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat untuk penanganan lebih lanjut.

Ia mencontohkan kasus tahun 2025 lalu, ketika pekerja dari PT WHS mengadukan persoalan THR.

Saat itu perusahaan telah diakuisisi PT Agrinas, dan kasusnya langsung ditangani Disnakertrans Provinsi Kalbar.

Bahkan pada awal 2026 sempat dilakukan audiensi antara perwakilan pekerja dan Disnakertrans provinsi, meski hingga kini belum ada informasi lanjutan terkait hasil pertemuan tersebut.

Dengan rencana pembukaan posko ini, pemerintah daerah berharap para pekerja tidak ragu melapor apabila haknya tidak dipenuhi.

Langkah tersebut juga menjadi pengingat bagi perusahaan agar menunaikan kewajiban pembayaran THR tepat waktu demi menjaga hubungan industrial yang sehat dan kondusif di Kabupaten Sambas.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!


 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved