Terkait Kapan PPPK Paruh Waktu Dilantik, Berikut Penjelasan Kepala BKPSDM Sanggau

Ia juga menjelaskan, yang membedakan PPPK penuh waktu dan paruh waktu bisa dilihat dari sisi pengajian keduanya.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
WAWANCARA - Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP. Ia menyampaikan bahwa pelantikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu akan dilaksanakan dalam waktu dekat. 
Ringkasan Berita:
  • Herkulanus menjelaskan, tenaga non ASN yang masa kerjanya dibawah dua tahun dan tidak masuk dalam data base membuat Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan baru dalam rangka penataan dan peningkatan kesejahteraan tenaga non ASN melalui PPPK paruh waktu.
  • Ia juga menjelaskan, yang membedakan PPPK penuh waktu dan paruh waktu bisa dilihat dari sisi pengajian keduanya. Gaji PPPK paruh waktu besarannya bervariatif. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau Herkulanus HP menyampaikan bahwa pelantikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

"PPPK paruh waktu yang akan dilantik berjumlah 117 orang. Terdiri dari tenaga teknis 110 orang dan tenaga kesehatan 7 orang," katanya, Kamis 22 Januari 2026.

Herkulanus menjelaskan, tenaga non ASN yang masa kerjanya dibawah dua tahun dan tidak masuk dalam data base membuat Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan baru dalam rangka penataan dan peningkatan kesejahteraan tenaga non ASN melalui PPPK paruh waktu.

Daftar Puskesmas dan Rumah Sakit di Sanggau yang Melayani UGD 24 Jam, Cek Lokasinya

"Sebenarnya tidak dikenal PPPK paruh waktu, yang ada itu kan PPPK yang statusnya dulu sebagai tenaga non ASN, yang kemudian mengikuti seleksi dan memenuhi persyaratan administratif sehingga diangkat menjadi PPPK," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, yang membedakan PPPK penuh waktu dan paruh waktu bisa dilihat dari sisi pengajian keduanya. Gaji PPPK paruh waktu besarannya bervariatif. 

"Mereka yang diangkat paruh waktu itu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan atau gaji yang didapat sewaktu menjadi tenaga non ASN. Penggajiannya tidak diatur dalam Perpres, sementara PPPK penuh waktu itu menggunakan Perpres berdasarkan jenjang pendidikan," jelasnya.

Sementara untuk penggajian PPPK paruh waktu kewenangannya diberikan kepada Pemerintah daerah. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved