Breaking News

Call Center 110 Jadi Kunci! Pengedar Sabu di Mempawah Diciduk Polisi

Begitu laporan masyarakat masuk melalui Call Center 110, anggota langsung bergerak.

Tayang:
Penulis: Ramadhan | Editor: Syahroni
ISTIMEWA
RESIDIVIS KASUS NARKOBA - Satresnarkoba Polres Mempawah berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan residivis kasus narkoba di wilayah Kecamatan Sungai Kunyit, Selasa 13 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. 

Ringkasan Berita:
  1. Satresnarkoba Polres Mempawah berhasil mengamankan seorang residivis kasus narkotika di Kecamatan Sungai Kunyit setelah menerima laporan warga melalui Call Center 110.
  2. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 0,31 gram yang disembunyikan di dalam boneka plastik warna pink, serta menyita timbangan elektrik, handphone, dan uang tunai.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Berkat laporan cepat masyarakat melalui layanan Call Center 110, Satresnarkoba Polres Mempawah berhasil mengamankan seorang pria residivis kasus narkoba di wilayah Kecamatan Sungai Kunyit.

Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Informasi awal bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.

Baca juga: Tragedi Tambang Emas Ilegal di Kalbar! Pekerja Tewas Tertimbun Tanah Longsor

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Kasatresnarkoba Polres Mempawah, AKP Agus Trimarsono, mengatakan pihaknya memastikan terlebih dahulu keakuratan informasi sebelum melakukan penindakan di lapangan.

“Begitu laporan masyarakat masuk melalui Call Center 110, anggota langsung bergerak. Kami lakukan penyelidikan dan memastikan informasi yang diterima benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap AKP Agus.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial S alias B yang berada di rumahnya.

Dengan disaksikan perangkat RT setempat, petugas melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan di kediaman terlapor.

Baca juga: 2 Desa di Kapuas Hulu Terisolasi, 4–5 Jam Menantang Arus Jeram Demi ke Pusat Kecamatan

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika golongan I jenis sabu. 

Barang haram tersebut disembunyikan secara rapi di dalam boneka plastik berwarna pink yang berada di halaman belakang rumah pelaku.

“Barang bukti tersebut diakui milik terlapor. Berdasarkan catatan kepolisian, yang bersangkutan juga merupakan residivis dengan kasus narkotika yang sama,” jelas AKP Agus Trimarsono.

Selain sabu dengan berat bruto 0,31 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit timbangan elektrik warna hitam, satu unit handphone merek Redmi warna hitam, uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta boneka plastik yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Satresnarkoba Polres Mempawah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta KUHP yang berlaku.

AKP Agus menegaskan, penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba, khususnya residivis, bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi kejahatan narkotika.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved