Breaking News

DPRD Sintang Soroti Perizinan Pembangunan SCBD, Minta OPD Tinjau Ulang dan Diperketat

Ia menilai bahwa meskipun pemecahan izin tersebut sah secara administrasi, langkah itu tetap berbahaya karena tidak memberikan gambaran

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
TINJAU PEMBANGUNAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan Sintang Central Business District (SCBD) yang berada di Jalan Lintas Melawi, Kelurahan Ladang. Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sintang, Yohanes Rumpak, didampingi Ketua Komisi A Santosa serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. 

Ringkasan Berita:
  • Dalam peninjauannya, Wakil Ketua DPRD Sintang Yohanes Rumpak menyoroti adanya dugaan pengusaha yang sengaja memecah perizinan untuk kawasan SCBD menjadi tiga bagian.
  • Cara tersebut, menurutnya, membuat pengembang tidak wajib mengurus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan hanya menggunakan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan Sintang Central Business District (SCBD) yang berada di Jalan Lintas Melawi, Kelurahan Ladang. 

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sintang, Yohanes Rumpak, didampingi Ketua Komisi A Santosa serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam peninjauannya, Wakil Ketua DPRD Sintang Yohanes Rumpak menyoroti adanya dugaan pengusaha yang sengaja memecah perizinan untuk kawasan SCBD menjadi tiga bagian.

Cara tersebut, menurutnya, membuat pengembang tidak wajib mengurus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan hanya menggunakan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

“Ini adalah pengusaha mengakali pemerintah. Sebuah kawasan tapi izinnya dipecah menjadi tiga. Sehingga bukan AMDAL yang diurus, tetapi SPPL. Padahal secara sistem, kawasan ini seharusnya dinilai sebagai satu kesatuan karena berdampak luas bagi lingkungan dan masyarakat,” tegas Yohanes Rumpak.

Ia menilai bahwa meskipun pemecahan izin tersebut sah secara administrasi, langkah itu tetap berbahaya karena tidak memberikan gambaran keseluruhan risiko lingkungan yang mungkin timbul.

Bangunan Lampaui Batas Izin, Hotel Charlie Sintang Belum Boleh Operasional, DLH Siapkan Teguran

“Seharusnya izin dibuat satu sehingga bisa dibuat analisa dampak lingkungan. Itu yang benar,” tambahnya.

Melihat kondisi tersebut, DPRD Sintang meminta OPD terkait untuk meninjau ulang seluruh proses perizinan, termasuk kelayakan pembangunan yang sedang berlangsung.

“Tolong ditinjau ulang lagi apakah ini layak diterbitkan atau tidak, diteruskan bangunannya atau tidak,” ujar Rumpak.

Ia juga menekankan pentingnya pengendalian lingkungan, terutama terkait aliran sungai di sekitar kawasan. 

Menurutnya, pembangunan SCBD tidak boleh menambah volume banjir dan harus tetap menjaga fungsi aliran sungai.

“Aliran sungai itu harus tetap ada. Jangan sampai menimbulkan masalah dari segi lingkungan dan sosial,” tegasnya.

Yohanes Rumpak menambahkan bahwa jika pun izin nantinya diberikan, maka harus dilakukan dengan aturan ketat serta pengawasan yang serius.

“Saya harap kepada Dinas Lingkungan Hidup dan OPD terkait ini tolong diperhatikan dengan sangat baik. Sejauh ini seluruh izin belum lengkap walaupun sebagian sudah dalam proses,” pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved