BKSDA Kalbar Lepasliarkan 5 Ekor Binturong di Bukit Oha’k Landak

Kali ini, sebanyak 5 ekor Binturong (Arctictis binturong) dilepasliarkan di Bukit Oha’k bersama masyarakat Desa Rees, Kecamatan Menjalin.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/BKSDA Kalbar
Dokumentasi pelepasliaran 5 ekor Binturong (Arctictis binturong) di Bukit Oha’k bersama masyarakat Desa Rees, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak pada Kamis 14 September 2023 kemarin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebagai upaya memulihkan keseimbangan ekosistem alam, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat kembali melakukan pelepasliaran terhadap Satwa dilindungi. 

Kali ini, sebanyak 5 ekor Binturong (Arctictis binturong) dilepasliarkan di Bukit Oha’k bersama masyarakat Desa Rees, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak pada Kamis 14 September 2023 kemarin.

Kepala BKSDA Kalimantan Barat, RM Wiwied Widodo mengungkapkan Binturong (Arctictis binturong) merupakan hewan mamalia dalam famili Viverridae yang termasuk hewan seperti musang.

Binturong memiliki rambut tebal berwarna hitam dan bergaris perak, kumis yang tipis, dan memiliki ekor yang panjangnya hampir sepanjang tubuhnya.

Binturong merupakan salah satu spesies yang berstatus Vulnerable (VU) artinya menghadapi resiko kepunahan di alam liar pada waktu yang akan datang (IUCN, 2016).

Trenggiling, Satwa Dilindungi yang Masih Sering Diburu di Kalbar Sepanjang 2023

Menurut CITES (2021), binturong termasuk Satwa berstatus appendix III, binturong juga Satwa yang dilindungi, termasuk di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/ 6/2018.

"Pelepasliaran binturong kali ini sebagai salah satu upaya konservasi dalam penyelamatan populasi binturong di Indonesia pada umunya," ujarnya kepada awak media, Jumat 15 September 2023.

"Melalui pelepasliaran Satwa ini, akan menambah perbendaharaan Satwa yang telah ada agar kelak dapat dilihat dan disaksikan oleh generasi yang akan datang," tambahnya.

Dipilihnya Bukit Oha’k sebagai lokasi pelepasliaran binturong adalah sesuai dengan kesesuaian habitat yang sebelumnya telah dilakukan survey kesesuaian habitat oleh tim BKSDA Kalbar serta keinginan masyarakat desa Rees yang menetapkan bukit Oha’k sebagai kawasan lindung masyarakat setempat.

Tak hanya itu, pelepasliaran Satwa ini juga dirangkaikan dengan Ritual Adat Naki Bukit Oha’k yang mengukuhkan wilayah berhutan yang ada di Desa Rees seluas 226 hektar sebagai Hutan Adat.

PT SAP Bersama BKSDA Kalbar Gelar Kegiatan Penyuluhan Tumbuhan dan Satwa Liar di Areal Konsesi

Penyerahan Surat Keterangan (SK) Hutan Adat dan penetapan batas kawasan Hutan Adat dilakukan oleh Dewan Adat Kabupaten Landak.

Hal ini dilakukan sebagai kelengkapan administrasi penetapan Hutan Adat secara sah oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kedepannya.

Menurut Wiwied melalui kesadaran dan keinginan yang kuat untuk menetapkan wilayah hutan di desa ini sebagai Hutan Adat dapat bermanfaat sebagai penyokong kehidupan masyarakat.

“Apresiasi dan terima kasih atas kepada masyarakat Rees dan seluruh pihak dalam menyelamatkan keanekaragaman hayati yang menjadi kekayaan alam Kalimantan Barat," katanya.

"Kedepan kami akan menindaklanjuti kegiatan-kegiatan lain yang mendukung upaya konservasi, salah satunya dengan peningkatan SDM bagi pengelolaan kawasan ini, seperti konsep Desa Ramah Satwa, kami bersyukur sudah dapat tambahan kawan dan tambahan rumah untuk Satwa liar hidup di alam," tandasnya.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved