Breaking News

Kartiyus Beberkan Data Rencana Pola Ruang Kawasan Lindung Kabupaten Sintang

Pertemuan ini, katanya, penting untuk memastikan keselarasan antara Draft RTRW Kabupaten dengan RPJPD yang sudah ditetapkan, serta

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
RAPAT SINKRONISASI - Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, didampingi Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, Supomo, menghadiri Rapat Sinkronisasi Teknis RTRW Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang RTRW Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024–2043, pada Selasa, 18 November 2025, di Ruang Rapat Arwana Kantor Gubernur Kalimantan Barat. 

• Kawasan Konservasi: ±70.462 hektar (3,21 % wilayah), mencakup 

• TN Bukit Baka Bukit Raya 

• TWA Baning 

• TWA Gunung Kelam 

• Kawasan Hutan Adat di luar kawasan hutan: ±754 hektar 

• Kawasan Cagar Budaya: sekitar 7 hektar

Rencana pola ruang kawasan budidaya; 

• Kawasan Hutan Produksi: ±756.793 hektar (34,45 % ) termasuk Hutan Adat 1.110 hektar 

• Hutan Produksi Terbatas: 604.651 hektar (27,53 % ) 

• Hutan Produksi Tetap: 134.303 hektar (6,11 % ) 

• HPK (Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi): 17.840 hektar 

• Kawasan Pertanian: 871.967 hektar (39,70 % ) 

• Tanaman Pangan: 8.511 hektar 

• Hortikultura: 32.047 hektar 

• Perkebunan: 831.409 hektar (37,85 % ) 

• Perikanan: 16 hektar 

• Pertambangan & Energi: 19 hektar 

• Peruntukan Industri: 283 hektar 

• Pariwisata: 50 hektar 

• Permukiman Perkotaan: 3.529 hektar 

• Permukiman Perdesaan: 14.051 hektar. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved