Kartiyus Beberkan Data Rencana Pola Ruang Kawasan Lindung Kabupaten Sintang
Pertemuan ini, katanya, penting untuk memastikan keselarasan antara Draft RTRW Kabupaten dengan RPJPD yang sudah ditetapkan, serta
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Ringkasan Berita:
- Sekda Provinsi Kalbar, Harisson, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses penyelesaian Revisi RTRW kabupaten sebelum memasuki tahap fasilitasi di pemerintah pusat.
- Ia menambahkan bahwa RTRW tidak hanya menjadi pedoman pemanfaatan ruang, tetapi juga menjadi acuan penyusunan RPJPD dan RPJMD kabupaten.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, didampingi Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, Supomo, menghadiri Rapat Sinkronisasi Teknis RTRW Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang RTRW Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024–2043, pada Selasa, 18 November 2025, di Ruang Rapat Arwana Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, dan diikuti oleh Sekda Kabupaten Melawi, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalbar, berbagai OPD Provinsi Kalbar, OPD Kabupaten Sintang dan Melawi, serta Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (IAP) Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam paparannya, Kartiyus menegaskan bahwa penyusunan RTRW harus mampu mewujudkan ruang wilayah yang serasi, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan.
"Hal ini penting dalam upaya menjaga Sintang sebagai wilayah penyangga lingkungan dan paru-paru dunia, sekaligus mendorong pengembangan agrobisnis untuk meningkatkan daya saing daerah," jelas Kartiyus.
• Pemkab Sintang Gelar Evaluasi Capaian Kabupaten Layak Anak, Target Pertahankan Kategori Madya
Ia menambahkan bahwa isu strategis RPJPD Sintang 2025–2045 mencakup hukum dan HAM, sumber daya alam dan lingkungan hidup, SDM, kebencanaan, iptek, tata ruang, sarpras, politik dan tata kelola, ekonomi, kemiskinan, pengangguran, sosial budaya, dan kehidupan beragama.
Sekda Provinsi Kalbar, Harisson, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses penyelesaian Revisi RTRW kabupaten sebelum memasuki tahap fasilitasi di pemerintah pusat.
“Harapan kami, kegiatan ini berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan untuk penyempurnaan RTRW. Dokumen RTRW menjadi matra spasial bagi instansi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam memanfaatkan ruang melalui berbagai program pembangunan,” jelas Harisson.
Ia menambahkan bahwa RTRW tidak hanya menjadi pedoman pemanfaatan ruang, tetapi juga menjadi acuan penyusunan RPJPD dan RPJMD kabupaten.
Pertemuan ini, katanya, penting untuk memastikan keselarasan antara Draft RTRW Kabupaten dengan RPJPD yang sudah ditetapkan, serta dukungan terhadap RPJPD Provinsi Kalimantan Barat 2025–2045.
Berikut Data Rencana Pola Ruang Kawasan Lindung Kabupaten Sintang:
• Badan Air: ±16.571 hektar di seluruh kecamatan
• Hutan Lindung: ±455.986 hektar (20,76 persen wilayah)
• Kawasan Perlindungan Setempat: ±5.830 hektar terdiri dari
• Danau Lindung: 4.025 hektar
• Rimba Gupung: 1.805 hektar
Kartiyus
Kabupaten Sintang
Sekda Sintang
Sekretaris Daerah
Harisson
Sintang
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Kalbar
Kalimantan Barat
Selasa 18 November 2025
| Kasat Lantas Sambas Ungkap Faktor Dominan Kecelakaan Lalu Lintas, Bermain HP Saat Berkendara |
|
|---|
| Antisipasi Inflasi, Pemkab Mempawah Perkuat Kolaborasi dan Distribusi Komoditas Strategis |
|
|---|
| Membanggakan! Indah Nur Safarin Atlet Anggar Mempawah Wakili Indonesia di Arab Saudi |
|
|---|
| Tampil Perkasa, UKC Untan Boyong 14 Emas dan Juara Umum Kejurprov Karate Kalbar |
|
|---|
| Warga Ketapang Senang Gubernur Kalbar Berikan Diskon Paket Sembako hingga Rp50 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/RAPAT-SINKRONISASI-435rewf.jpg)