Warga Bika Kapuas Hulu Tuntut PT BIA Bayar Rp 8 Juta Perhektar, Perusahan Belum Berikan Kejelasan

Warga Desa Bika, Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, melakukan demo ke perkebunan sawit miliknya PT BIA

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
DEMO WARGA - Puluhan warga Desa Bika Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, saat melakukan demo, untuk menuntut pembayaran lahan yang sudah digarap oleh perusahaan sawit miliknya PT BIA, di Kantor PT BIA, Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Senin 10 November 2025. Dimana dalam tuntut warga minta perusahaan bayar satu hektar Rp 8 juta. 
Ringkasan Berita:
  • Kedatangan warga tersebut, menuntut pihak perusahaan agar memenuhi tuntutan mereka yaitu, menuntut pembayaran lahan sebesar Rp 8 juta per hektare, dengan jumlah yang sudah di garap seluas 606 hektar.
  • Pihak perusahaan, belum bisa memberikan keputusan tuntutan dari masyarakat, dengan alasan masih menunggu keputusan dari pimpinan, menghadiri pihak pemerintah untuk melakukan mediasi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Warga Desa Bika, Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, melakukan demo ke perkebunan sawit miliknya PT BIA, di wilayah Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Senin 10 November 2025.

Kedatangan warga tersebut, menuntut pihak perusahaan agar memenuhi tuntutan mereka yaitu, menuntut pembayaran lahan sebesar Rp 8 juta per hektare, dengan jumlah yang sudah di garap seluas 606 hektar.

Kemudian, sebelum tuntutan di penuhi segala kegiatan di lahan desa Bika, tidak boleh ada yang dikerjakan.

Terus tidak diizinkan adanya pembangunan limbah maupun parit tembus ke sungai Kapuas di wilayah desa Bika.

Jika tuntutan tidak dipenuhi maka masyarakat Bika akan memblokir lahan yang masuk wilayah desa Bika, dan mencabut atau memusnahkan semua tanaman sawit yang sudah ditanam di wilayah tersebut.

Namun, pihak perusahaan, belum bisa memberikan keputusan tuntutan dari masyarakat, dengan alasan masih menunggu keputusan dari pimpinan, menghadiri pihak pemerintah untuk melakukan mediasi.

Mengetahui hal itu, Juru Bicara Warga Desa Bika, Antonius, merasa geram, karena warga tidak butuh mediasi lagi, karena persoalan ini sudah satu tahun lebih. "Selama ini pemerintah dan dewan di Kapuas Hulu tidak ada membantu masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Sahabat Beramal Kapuas Hulu Tanamkan Nilai Budaya Melayu ke Generasi Muda

Dijelaskannya, setelah warga datang ke PT BIA, baru pemerintah hadir, sebelumnya kemana, padahal warga sudah berusaha dengan maksimal mungkin, berkoordinasi dengan Bupati dan dewan, tapi tidak ada respon.

"Pokoknya hari ini harus selesai, bagaimana caranya, tidak ada gunanya mediasi lagi, akan memakan waktu lama. Perusahaan sudah banyak janji, pokoknya tidak ada mediasi, perusahaan juga sudah dihukum adat, sudah sah mereka mencuri lahan kami," ucapnya.

Apalagi tegas Antonius, lahan warga sudah digarap atau ditanam oleh perusahaan, maka tidak perlu ada mediasi, karena warga sudah sakit hati. "Selama ini kami sudah cukup bersabar," ungkapnya.

Pihak perwakilan PT BIA, Asep menyampaikan, tuntutan dari warga sudah disampaikan ke pimpinan, dimana belum ada keputusan dari pimpinan. "Karena disana mereka masih melakukan rapat membahas persoalan ini, diharapkan diberikan waktu," ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan dari pihak perusahaan, untuk memenuhi tuntutan dari warga Desa Bika, Kecamatan Bika.

Dimana warga masih berusaha agar tuntutan segera dibayar. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved