TPA Sungai Ringin Overload, Pemkab Sintang Siapkan Lahan 13 Hektare untuk Pembangunan TPST
Persoalan sampah kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sintang.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Pemkab Sintang saat ini tengah menyusun dokumen teknis dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) untuk pembangunan TPST.
- Namun demikian, Pemkab masih membutuhkan dukungan pemerintah pusat, terutama dalam hal pembangunan infrastruktur dan pengadaan sarana prasarana pengelolaan sampah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Persoalan sampah kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sintang.
Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, mengungkapkan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sungai Ringin kini sudah tidak lagi mampu menampung volume sampah yang terus meningkat.
“Masalah sampah ini sudah mendesak. TPA kami hari ini sudah penuh, sehingga harus segera ditutup. Namun, kami sudah menyiapkan lahan seluas 13 hektare untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST),” ujar Bupati Bala.
Ia menambahkan, Pemkab Sintang saat ini tengah menyusun dokumen teknis dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) untuk pembangunan TPST tersebut.
Namun demikian, Pemkab masih membutuhkan dukungan pemerintah pusat, terutama dalam hal pembangunan infrastruktur dan pengadaan sarana prasarana pengelolaan sampah.
“Kami sudah siapkan lahannya, tinggal bagaimana dukungan dari pusat untuk membangun infrastruktur TPST di dalamnya. Selain itu, sarana dan prasarana angkutan persampahan serta TPS juga perlu ditingkatkan,” jelasnya.
Bupati Sintang menyebutkan bahwa usulan pembangunan TPST tersebut telah diajukan dengan nilai sekitar Rp 140 miliar.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, turut menyoroti persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Sintang yang menurutnya masih menjadi masalah serius dan perlu penanganan komprehensif.
Baca juga: Polres Sintang Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi
“Soal sampah di Sintang ini masih jadi masalah. Menurut saya, ini juga harus kita cari jalan keluarnya,” ujar Lasarus.
Politisi PDI Perjuangan asal Kalimantan Barat itu menilai, pendekatan regional bisa menjadi salah satu opsi terbaik untuk mengatasi persoalan persampahan di wilayah timur Kalimantan Barat.
“Apakah nanti pakai sistem regional, misalnya TPS tiga kabupaten — Sintang, Sekadau, dan Melawi. Sekarang kan lagi gencar energi baru dan terbarukan. Di Jakarta saja sampah bisa diolah jadi sumber listrik. Kalau beberapa kabupaten ini bisa diintegrasikan, TPA regional bisa jadi solusi,” jelasnya.
Lasarus juga menekankan pentingnya kesiapan daerah dalam menyediakan lahan dan perencanaan yang matang jika konsep TPA regional tersebut akan diwujudkan.
“Ada tidak lahannya, kalau ada di mana. Sintang kalau bisa jadi yang utama untuk penanganan sampah. Ini kita bantu, kita perbaiki, kita selesaikan satu per satu,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah semata, tetapi juga memerlukan dukungan kebijakan dan pembiayaan dari pemerintah pusat, terutama dalam pengembangan infrastruktur pengolahan dan pemanfaatan sampah sebagai energi alternatif. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Tempat Pembuangan Sampah
Gregorius Herkulanus Bala
Kabupaten Sintang
sampah
Tempat Pembuangan Akhir
Kalimantan Barat
| Perbaiki Toilet SDN 11 Kota Lama, Satgas TMMD Peduli Sekolah di Batas Negeri |
|
|---|
| Aktivitas Layang-Layang di Pontianak Mulai Sepi, Satpol PP Sebut Efek Razia Mulai Terlihat |
|
|---|
| Sarat Makna, Maskot Senggayong Tampilkan Identitas Budaya Kayong Utara di MTQ ke-34 Kalbar 2026 |
|
|---|
| Empat SD di Kedamin Putussibau Diduga Jadi Korban Keracunan MBG, Kondisi Pasien Membaik |
|
|---|
| Polresta Pontianak Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Empat Posko Tanggap Darurat Disiapkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Bala-mengungkapkan-bahwa-Tempat-Pembua.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.