Perubahan Arus di Kota Pusaka Singkawang Belum Ditaati Pengendara

Eko menambahkan, setiap pelanggaran lalu lintas seharusnya diberikan sanksi berupa penilangan, sesuai kewenangan dari Satuan Lalu Lintas

Penulis: Widad Ardina | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WIDAD ARDINA
SATU ARAH - Susana di jalur di kawasan Pasar Kota Singkawang, yang berada di ruas Jalan Salam Diman, Jalan Hasan Saad dan Jalan Bawal menjadi sistem Satu Arah (One Way), masih banyak pengendara yang nekat melintas di area yang seharusnya ditutup. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Meskipun sudah dilakukan penutupan jalur di kawasan Pasar Kota Singkawang, yang berada di ruas Jalan Salam Diman, Jalan Hasan Saad dan Jalan Bawal menjadi sistem Satu Arah (One Way), masih banyak pengendara yang nekat melintas di area yang seharusnya ditutup. 

Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Singkawang, Eko Susanto, menjelaskan kewenangan Dishub hanya sebatas pada penyusunan rekayasa lalu lintas, pemasangan rambu, serta sosialisasi kepada masyarakat.

“Sesuai kewenangan, Dishub sebatas menyusun rekayasa lalu lintas, menyediakan rambu lalu lintas, dan mensosialisasikan perubahan lalu lintas. Sedangkan penertiban dan penindakan dilakukan oleh kepolisian,” jelas Eko Susanto, saat dihubungi tribunpontianak.co.id, pada Selasa 28 Oktober 2025.

Eko menambahkan, setiap pelanggaran lalu lintas seharusnya diberikan sanksi berupa penilangan, sesuai kewenangan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Singkawang.

Dishub Singkawang Fokus Laksanakan Pilar Keselamatan Berlalu Lintas untuk Tekan Angka Kecelakaan

“Setiap pelanggaran memang perlu diberikan sanksi berupa penilangan yang kewenangannya dimiliki kepolisian,” tambahnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan bersama instansi terkait telah menutup beberapa jalur di kawasan Pasar Singkawang sebagai bagian dari rekayasa lalu lintas di kawasan Kota Pusaka Singkawang

Upaya ini dilakukan untuk mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan di area padat aktivitas tersebut.

Namun, hingga kini masih ditemukan sejumlah pengendara yang tetap melintas meski sudah ada portal penutup dan rambu larangan.

Dishub Singkawang mengimbau masyarakat agar mematuhi perubahan arus lalu lintas yang telah disosialisasikan. 

Kepatuhan pengguna jalan menjadi faktor penting untuk menjaga keselamatan bersama di kawasan pusat kota. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved