Pengajuan Atas Hak Kepemilikan Tanah di Embaloh Hulu Berubah Harus Sinkronisasi DAKARA

"Maka dari itu perlu kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dimana perubahannya harus sinkronisasi data pertanahan kecamatan dan desa

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
SOSIALISASI SERTIFIKAT TANAH - Pemerintah Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah mensosialisasikan terkait perubahan dalam pengajuan sertifikat atas kepemilikan tanah, di Kecamatan Embaloh Hulu, Jumat 17 Oktober 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pemerintah Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah mensosialisasikan terkait perubahan dalam pengajuan sertifikat atas kepemilikan tanah.

Sekretaris Pemerintah Kecamatan Embaloh Hulu, Eduardus Erick menyampaikan bahwa, sebelumnya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT) sebagai dokumen pengganti Surat Keterangan Tanah (SKT), sebagai alas hak untuk pengajuan sertifikat di Kecamatan Embaloh Hulu, dan sekarang ini sudah berubah.

"Maka dari itu perlu kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dimana perubahannya harus sinkronisasi data pertanahan kecamatan dan desa menuju reforma agraria (DAKARA)," ujarnya, Jumat 17 Oktober 2025.

Eduardus menjelaskan, dengan dilaksanakannya aksi perubahan ini diharapkan mencapai tujuan strategis, yaitu menjamin kepastian data spasial dan sosial, untuk reforma agraria dengan menghasilkan satu referensi data yang akurat, mutakhir, dan disepakati bersama tentang wilayah, tanah, dan subjek penerima manfaat di tingkat Desa dan Kecamatan. 

PETI Wilayah Suhaid Dibakar, Polres Kapuas Hulu Selidiki BBM Ilegal dan Pengepul Emas 

"Inovasi ini merancang SOP lintas perangkat dengan menetapkan alur verifikasi, validasi, rekomendasi, dari masyarakat, desa, tim sinkronisasi kecamatan, hingga konfirmasi instansi teknis(atr/bpn) berbasis bukti, serta meningkatkan literasi data perangkat desa, operator kecamatan, dan mitra lokal tentang pengumpulan, pemetaan, dan pemutakhiran berbasis aplikasi sederhana/offline-first," ucapnya.

Secara tegas Sekcam menyampaikan, bahwa untuk buat SP2FBT di wilayah Embaloh Hulu mulai saat ini, wajib pasang patok dulu di setiap sudut tanah yang diajukan. 

Terus, perangkat desa turun untuk ngambil titik koordinatnya sama-sama dengan orang yang mengajukan dan tetangga tanah yang bersebelahan.

Setelah itu, yang mengajukan wajib menerangkan asal-usul perolehan tanah itu, apakah dari jual/beli, warisan, hibah, atau lainnya, yang dituangkan dalam surat pernyataan asal usul atau history tanah.

Kemudian, data itu dikirim ke kecamatan untuk dilakukan pengecekan pakai sistem informasi geografis, apakah persil yang diajukan masuk kawasan hutan atau masuk APL, dan di cek tumpang tindih atau tidaknya dengan SP2FBT maupun Sertifikat yang sudah terbit.

Sekcam juga menambahkan, penerapan inovasi DAKARA ini sudah tinggal jalan karena SK TIM, kerangka acuan kerja, SOP kegiatan, Format SP2FBT, dokumen asal usul atau history tanah, dokumen pengambilan titik koordinat, semuanya sudah disiapkan. 

"Tantangan terbesarnya lebih pada adaptasi, karena ini sesuatu yang baru, perlu pemahaman dari masyarakat, serta penguasaan teknologi informasi baik pengambilan titik koordinat secara partisipatif di desa, maupun penggunaan sistem informasi geografis di kecamatan," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved